kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Aturan THR PNS bisa selesai diteken bulan ini


Selasa, 22 Mei 2018 / 18:12 WIB
ILUSTRASI. HUT KE-45 KORPRI - ilustrasi PNS


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan, aturan terkait tunjangan hari raya (THR) yang akan diterima pegawai negeri sipil (PNS) tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PAN-RB) Asman Abnur pun mengatakan, aturan yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini memang sudah selesai diharmonisasi.

"Jadi tunggu pengumumannya saja. Kami harapkan bulan ini sudah selesai," katanya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (22/5).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menteri yang dinobatkan sebagai menteri terbaik di dunia itu menyampaikan, setidaknya PP dalam waktu dekat sudah bisa dirilis.

Bahkan dia bilang, PP tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. "Kami harapkan dalam waktu dekat," katanya dalam kesempatan yang sama.

Meski begitu baik Asman dan Sri Mulyani masih enggan membeberkan secara detail terkait besaran THR yang akan diterima para PNS nanti. "Tunggu saja deh, yang pasti pembayarannya tidak akan telat," tutur Asman.

Sekadar tahu saja, Kementerian PAN-RB mengusulkan besaran THR di tahun ini akan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, di samping gaji pokok, Kementerian juga memasukkan tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Bahkan, pensiunan juga diusulkan mendapat THR.

Tapi sayangnya, usulan tersebut sangat tergantung dengan ketersediaan anggaran negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. "Tapi ini sangat tergantung kesediaan anggaran. Mudah-mudahan lebih baik. Jadi ini baru usulan," tutup Asman.

Sekadar informasi, tunjangan keluarga yang dimaksud berupa tunjangan istri dan tunjangan anak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Penggajian PNS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×