kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan THR PNS bisa selesai diteken bulan ini


Selasa, 22 Mei 2018 / 18:12 WIB
Aturan THR PNS bisa selesai diteken bulan ini
ILUSTRASI. HUT KE-45 KORPRI - ilustrasi PNS


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan, aturan terkait tunjangan hari raya (THR) yang akan diterima pegawai negeri sipil (PNS) tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PAN-RB) Asman Abnur pun mengatakan, aturan yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini memang sudah selesai diharmonisasi.

"Jadi tunggu pengumumannya saja. Kami harapkan bulan ini sudah selesai," katanya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (22/5).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menteri yang dinobatkan sebagai menteri terbaik di dunia itu menyampaikan, setidaknya PP dalam waktu dekat sudah bisa dirilis.

Bahkan dia bilang, PP tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. "Kami harapkan dalam waktu dekat," katanya dalam kesempatan yang sama.

Meski begitu baik Asman dan Sri Mulyani masih enggan membeberkan secara detail terkait besaran THR yang akan diterima para PNS nanti. "Tunggu saja deh, yang pasti pembayarannya tidak akan telat," tutur Asman.

Sekadar tahu saja, Kementerian PAN-RB mengusulkan besaran THR di tahun ini akan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, di samping gaji pokok, Kementerian juga memasukkan tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Bahkan, pensiunan juga diusulkan mendapat THR.

Tapi sayangnya, usulan tersebut sangat tergantung dengan ketersediaan anggaran negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. "Tapi ini sangat tergantung kesediaan anggaran. Mudah-mudahan lebih baik. Jadi ini baru usulan," tutup Asman.

Sekadar informasi, tunjangan keluarga yang dimaksud berupa tunjangan istri dan tunjangan anak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Penggajian PNS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×