kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Aturan tentang perhutanan sosial di kawasan gambut segera terbit


Rabu, 07 Agustus 2019 / 06:05 WIB
Aturan tentang perhutanan sosial di kawasan gambut segera terbit


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri tentang perhutanan sosial di kawasan gambut segera terbit. Aturan ini sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta menunggu penomoran.

"Sudah ditandatangani oleh Menteri KLHK dan saat ini tengah diharmonisasi Kemenkumham," tutur  Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, Senin (5/8).

Baca Juga: Presiden Jokowi tandatangani Inpres moratorium izin hutan

Nantinya, dengan aturan ini maka lahan gambut akan bisa digarap masyarakat melalui perhutanan sosial. Bambang menjelaskan, terdapat 230.000 ha perhutanan sosial di ekosistem gambut yang sudah diverifikasi teknis.

Lahan tersebut berada Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sumatra Selatan dan Papua.

"Meski sudah kita verifikasi teknis, ada usulan-usulan baru. Jadi totalnya ada 540.000 ha, 230.000 sudah diverifikasi teknis, sisanya belum. Jadi ada sekitar 310.000 ha yang belum," tutur Bambang, Senin (5/8).

Menurut Bambang, dalam permen tersebut terdapat beberapa poin yang diatur. Pertama, hutan sosial harus mengikuti kesatuan hidrologis gambut (KHG). Pemanfaatan gambut pun harus adaptif dengan lahan gambut sehingga tidak akan merusak gambut.

Baca Juga: Sekda Kalteng: Isu pemindahan Ibukota picu pembakaran lahan




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×