Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Bambang mengatakan, ketika memanfaatkan gambut, maka hutan gambut harus tetap dijaga. Karenanya, bila terdapat gambut yang rusak, maka gambut tersebut harus dipulihkan terlebih dahulu.
Nantinya, skema perhutanan sosial tersebut adalah hutan tanaman rakyat (HTR), Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan hutan adat dan kemitraan.
Karena lahan gambut dianggap rentan, maka dalam aturan ini pun diwajibkan adanya pendamping. Kata Bambang, pendamping tersebut boleh dari pihak mana saja, yang penting pendamping tersebut kompeten. Tata kelola hutan sosial pun tidak dilakukan dengan pembakaran.
Selanjutnya, adanya keterlibatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Bambang menyebut, dalam pemulihan lahan gambut, maka harus ada keterlibatan semua pihak.
Baca Juga: Sekda Kalteng: Isu pemindahan ibu kota picu pembakaran lahan
"Pemulihan tidak memungkinkan hanya dari masyarakat, tetapi dari pemerintah daerah, dan perusahaan yang ada di sekitar daerah itu harus mendukung untuk pemulihanya," ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News