kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.958   19,00   0,11%
  • IDX 6.374   30,49   0,48%
  • KOMPAS100 837   4,32   0,52%
  • LQ45 635   3,80   0,60%
  • ISSI 221   1,47   0,67%
  • IDX30 357   2,37   0,67%
  • IDXHIDIV20 436   2,30   0,53%
  • IDX80 96   0,51   0,53%
  • IDXV30 120   0,52   0,44%
  • IDXQ30 113   0,66   0,58%

Presiden Jokowi tandatangani Inpres moratorium izin hutan


Selasa, 06 Agustus 2019 / 22:57 WIB


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi)  telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) mengenai moratorium izin kawasan hutan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, Inpres tersebut sudah diteken 5 Agustus 2019 lalu.

"Presiden telah menanda-tangani Inpres tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut," ujar Siti, Selasa (6/8).

Pada Inpres kali ini, Siti bilang, moratorium dilakukan secara permanen bagi hutan primer dan hutan gambut. Sebelumnya moratorium diperbarui setiap dua tahun sejak tahun 2011 lalu.

Baca Juga: Pemerintah Siap Bagikan Lahan 1,3 Juta ha premium

Pemberlakuan moratorium secara permanen dengan mempertimbangkan luasan lahan yang relatif stabil. Lahan yang digunakan berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Luas lahan saat ini berada pada angka 66 juta hektare (ha). Kata Siti, luas lahan ini relatif stabil.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×