kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Presiden Jokowi tandatangani Inpres moratorium izin hutan


Selasa, 06 Agustus 2019 / 22:57 WIB
Presiden Jokowi tandatangani Inpres moratorium izin hutan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi)  telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) mengenai moratorium izin kawasan hutan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, Inpres tersebut sudah diteken 5 Agustus 2019 lalu.

"Presiden telah menanda-tangani Inpres tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut," ujar Siti, Selasa (6/8).

Pada Inpres kali ini, Siti bilang, moratorium dilakukan secara permanen bagi hutan primer dan hutan gambut. Sebelumnya moratorium diperbarui setiap dua tahun sejak tahun 2011 lalu.

Baca Juga: Pemerintah Siap Bagikan Lahan 1,3 Juta ha premium

Pemberlakuan moratorium secara permanen dengan mempertimbangkan luasan lahan yang relatif stabil. Lahan yang digunakan berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Luas lahan saat ini berada pada angka 66 juta hektare (ha). Kata Siti, luas lahan ini relatif stabil.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×