Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) mengenai moratorium izin kawasan hutan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, Inpres tersebut sudah diteken 5 Agustus 2019 lalu.
"Presiden telah menanda-tangani Inpres tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut," ujar Siti, Selasa (6/8).
Pada Inpres kali ini, Siti bilang, moratorium dilakukan secara permanen bagi hutan primer dan hutan gambut. Sebelumnya moratorium diperbarui setiap dua tahun sejak tahun 2011 lalu.
Baca Juga: Pemerintah Siap Bagikan Lahan 1,3 Juta ha premium
Pemberlakuan moratorium secara permanen dengan mempertimbangkan luasan lahan yang relatif stabil. Lahan yang digunakan berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Luas lahan saat ini berada pada angka 66 juta hektare (ha). Kata Siti, luas lahan ini relatif stabil.