kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.624.000   4.000   0,25%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Aturan teknis larangan rapat di hotel akan terbit


Selasa, 17 Februari 2015 / 19:39 WIB
Aturan teknis larangan rapat di hotel akan terbit
ILUSTRASI. Fregat berpeluru kendali Changzhou dan kapal perusak berpeluru kendali Jinan di bawah Komando Teater Timur PLA China, membentuk formasi di Laut China Timur selama latihan maritim pada 20 Januari 2021. Dok: eng.chinamil.com.cn/foto oleh Fang Sihang


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berencana mengeluarkan petunjuk teknis mengenai larangan bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara untuk rapat di hotel. Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara mengatakan bahwa petunjuk teknis tersebut akan mengatur beberapa hal.

Salah satunya, mengenai rapat yang boleh dan tidak boleh dilakukan di hotel."Petunjuk teknis itu saat ini sedang Kita rumuskan, misalnya penjelasan konsinyering, definisi rapat, yang ditoleransi untuk melakukan kegiatan di luar kantor, anggaran, dan jumlahnya," kata Yuddy, Selasa (17/2).

Sebagai catatan saja, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi per Januari lalu memberlakukan aturan larangan rapat di hotel bagi para pegawai pemerintah. Larangan tersebut diterbitkan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran negara yang sering terjadi dalam pelaksanaan rapat dan kegiatan pemerintah di hotel.

Yuddy mengklaim bahwa larangan rapat di hotel tersebut cukup efektif. Terbukti, dua bulan sejak kementeriannya mengeluarkan larangan tersebut anggaran negara untuk penyelenggaraan rapat bisa dihemat.

"Untuk 61 Kementerian/Lembaga bisa menghemat sekitar Rp 4,2 triliun, 8 pemerintah provinsi sekitar Rp 471 miliar, 61 Pemerintah Kabupaten sekitar Rp 290 miliar dan 14 Pemerintah Kota sekitar Rp 91 miliar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×