kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rapat di hotel, pejabat Pemprov DKI akan distafkan


Senin, 08 Desember 2014 / 12:34 WIB
Rapat di hotel, pejabat Pemprov DKI akan distafkan
ILUSTRASI. 4 Efek Negatif Minum Sambil Berdiri Bagi Kesehatan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pejabat Pemerintah Provinsi DKI yang masih menggelar acara dan rapat di hotel. Ahok menegaskan sanksi itu berupa mencopot pejabat tersebut dari jabatannya.

"Sanksinya kita staf-in yang pejabatnya. DKI sanksinya agak ketat. Jadi kalau pejabat eselon macam-macam kita staf-in," tegas Ahok, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (8/12).

Menurut Ahok, perintah Presiden Joko Widodo melarang acara-acara digelar di luar kantor-kantor pemerintah adalah tepat menuju efisiensi anggaran. Dia mengklaim kantor-kantor pemerintah tidak kalah bagus ketimbang hotel atau gedung lainnya.

"Kantor-kantor pemerintah kan tidak jelek-jelek juga. Ruang rapat juga bagus-bagus. Kalau dia mau dilayani seperti di hotel, kita juga punya pegawai yang bisa seperti itu. Catering juga bisa diundang datang," ujarnya. (Srihandriatmo Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×