kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan tax holiday akhirnya keluar


Rabu, 12 Januari 2011 / 09:50 WIB
Aturan tax holiday akhirnya keluar


Reporter: Fahriyadi, Irma Yani, Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kabar baik bagi pengusaha dan calon investor. Kemarin, pemerintah mengumumkan payung hukum ketentuan pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu alias tax holiday bagi penanaman modal baru di Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Beleid ini terbit akhir Desember 2010 dan berlaku awal tahun 2011. Pemberian fasilitas tax holiday itu merupakan salah satu paket dari delapan paket kebijakan perpajakan tahun 2011.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, berbekal PP Nomor 94/2010 tersebut, Kementerian Keuangan mempunyai dasar hukum untuk memberikan tax holiday. Maklum saja, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan tidak mengatur tax holiday.

Kendati begitu, Agus menandaskan, pemberian fasilitas tax holiday tersebut akan dilakukan secara hati-hati dengan kriteria yang ketat. Jika melenceng, salah-salah pendapatan negara hilang.

Direktur Peraturan Perpajakan II Syarifuddin Alsjah menyebutkan, minimal ada lima kriteria investor yang berhak menikmati tax holiday. Pertama, penanaman modal di industri baru. Kedua, industri pionir. Ketiga, belum mendapatkan fasilitas pajak. Lalu keempat, memperkenalkan teknologi baru. Kelima, memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Selain tax holiday, pemerintah juga memberi diskon pajak bagi perusahaan yang menggelar program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR). Ketentuan itu tertuang dalam PP No 93/2010. Sumbangan bagi korban bencana alam, fasilitas pendidikan, olahraga dan infrastruktur sosial bisa dipakai pengurang pajak. "Sumbangannya maksimal 5% dari laba," ucap Syarifuddin. Jadi, sering-sering saja beramal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×