kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Maaf, tak ada tax holiday di tahun 2011


Selasa, 07 September 2010 / 08:48 WIB


Reporter: Martina Prianti

JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan, berdasarkan aturan pajak yang ada, pemerintah tidak dapat memberikan insentif pajak berupa tax holiday pada tahun 2011. "Tax holiday perlu membutuhkan penyesuain UU. Tapi kalau tax allowance sudah dimungkinkan," ucap Agus, Senin malam (6/9).

Seperti tahun ini, pemerintah hanya akan memberikan insentif pajak berupa keringanan pajak atau kerap disebut tax allowance pada tahun 2011. Karena itu, dalam proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011, pemerintah tidak menyinggung insentif pajak berupa tax holiday.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×