kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tax holiday tak miliki daya tarik untuk investasi


Sabtu, 01 Januari 2011 / 14:02 WIB
Tax holiday tak miliki daya tarik untuk investasi


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemberian fasilitas pembebasan pajak dalam kurun waktu tertentu (tax holiday) dinilai belum tentu mampu menarik investasi. Saat ini, penanaman modal lebih ditentukan oleh kestabilan ekonomi makro, infrastruktur, kebijakan perburuhan, kemudahan ekspor-impor, dan regulasi di daerah.

Demikian ditegaskan pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada Anggito Abimanyu. “Tax holiday adalah insentif dimana perusahaan yang baru berdiri diberikan pembebasan pajak penghasilan korporasi dalam kurun waktu tertentu, misalnya lima tahun, untuk menarik investasi. Namun sebenarnya, tax bukan merupakan faktor dominan dalam penanaman modal,” katanya, akhir pakan lalu.

Berdasarkan Survey Daya Saing Perdagangan dan Investasi 2009, lanjut Anggito, ternyata kebijakan perpajakan bukan faktor utama yang diperhatikan oleh investor. “Daya saing investasi Indonesia ternyata lebih ditentukan oleh kestabilan ekonomi makro, kemudahan ekspor-impor, kebijakan ketenagakerjaan, infrastruktur, dan regulasi di daerah,” katanya.

Hasil survei menunjukkan, dari sekitar 200 responden dunia usaha, sekitar 27,9% diantaranya menyatakan faktor penentu penanaman modal adalah kemudahan ekspor-impor. Kemudian 25,4% menyatakan kondisi ekonomi makro, 16,3% infrastruktur, 15,8% kebijakan ketenagakerjaan, dan 10,6% regulasi di daerah.

Sementara hanya 4,1% responden yang menyatakan bahwa masalah perpajakan menjadi faktor utama yang memicu minat investasi. “Indonesia pernah menerapkan tax holiday pada 1980-an. Namun investasi justru meningkat ketika sudah tidak ada tax holiday. Jadi tax holiday bukan faktor yang mendorong investasi,” tegasnya.

Tarif pajak di Indonesia, tambah Anggito, sebenarnya masih cukup kompetitif. “Memang ada beberapa industri yang memiliki tax payment lebih tinggi, tetapi itu karena sanksi, biaya administrasi, dan sebagainya. Bukan tax rate,” katanya.

Selain itu, menurut Anggito, tax holiday sulit diwujudkan tanpa mengamandemen UU Pajak Penghasilan (PPh). “Tax holiday tidak mungkin ada tanpa perubahan UU PPh,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×