kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.211   -78,00   -0,48%
  • IDX 7.076   -6,88   -0,10%
  • KOMPAS100 1.049   -1,52   -0,14%
  • LQ45 822   1,51   0,18%
  • ISSI 211   -1,32   -0,62%
  • IDX30 422   2,22   0,53%
  • IDXHIDIV20 504   3,37   0,67%
  • IDX80 120   -0,10   -0,09%
  • IDXV30 124   -1,25   -1,00%
  • IDXQ30 140   0,82   0,59%

PPN 12% akan Berlaku untuk Barang Mewah, Ekonom: Lebih Baik Ditunda


Jumat, 06 Desember 2024 / 11:51 WIB
PPN 12% akan Berlaku untuk Barang Mewah, Ekonom: Lebih Baik Ditunda
ILUSTRASI. Ekonom menilai ketimbang menaikkan PPN 12% hanya untuk barang mewah, lebih baik kenaikan PPN 12% ditunda.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% direncanakan hanya berlaku untuk barang mewah saja. Namun, ekonom menilai ketimbang mengambil keputusan tersebut, lebih baik kenaikan PPN 12% ditunda.

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, jika kenaikan PPN menjadi 12% akhirnya diterapkan hanya untuk barang mewah, nampaknya ini merupakan jalan tengah yang ditempuh oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Meski begitu, jika kebijakan tersebut dijalankan, menurut Wijayanto tidak akan berdampak pada penerimaan negara dan daya beli masyarakat. 

Baca Juga: Tarif PPN 12% Cuma Untuk Orang Kaya

"Tetapi iklim perpajakan kita jadi makin rumit," ungkap Wijayanto kepada Kontan, Jumat (6/12).

Menurut Wijayanto lebih baik kenaikan PPN menjadi 12% ditunda saja daripada pemerintah hanya akan menyasar barang mewah. 

Ia mengatakan kenaikan tarif PPN lebih baik dilakukan saat daya beli masyarakat mulai membaik pada pertengahan tahun 2025 atau awal tahun 2026.

"Masalahnya, amanah UU adalah PPN jadi 12%, lebih baik PPnBM dinaikkan, tetapi kenaikan PPN 12% ditunda," ujarnya. 

Baca Juga: Restitusi Pajak Dapat Dicairkan ke Deposit Coretax atau Rekening

Asal tahu saja, kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% direncanakan hanya berlaku untuk barang mewah saja. 

Sementara itu untuk barang umum lainnya dikenakan tarif 11%. Tarif PPN ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selanjutnya: 11 Buah dan Sayuran yang Bisa Memperpanjang Usia, Catat Ya!

Menarik Dibaca: Serial What Comes After Love Ajak Penonton Ingat Masa Sulit Move On

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×