kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

PPN 12% akan Berlaku untuk Barang Mewah, Ekonom: Lebih Baik Ditunda


Jumat, 06 Desember 2024 / 11:51 WIB
PPN 12% akan Berlaku untuk Barang Mewah, Ekonom: Lebih Baik Ditunda
ILUSTRASI. Ekonom menilai ketimbang menaikkan PPN 12% hanya untuk barang mewah, lebih baik kenaikan PPN 12% ditunda.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% direncanakan hanya berlaku untuk barang mewah saja. Namun, ekonom menilai ketimbang mengambil keputusan tersebut, lebih baik kenaikan PPN 12% ditunda.

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, jika kenaikan PPN menjadi 12% akhirnya diterapkan hanya untuk barang mewah, nampaknya ini merupakan jalan tengah yang ditempuh oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Meski begitu, jika kebijakan tersebut dijalankan, menurut Wijayanto tidak akan berdampak pada penerimaan negara dan daya beli masyarakat. 

Baca Juga: Tarif PPN 12% Cuma Untuk Orang Kaya

"Tetapi iklim perpajakan kita jadi makin rumit," ungkap Wijayanto kepada Kontan, Jumat (6/12).

Menurut Wijayanto lebih baik kenaikan PPN menjadi 12% ditunda saja daripada pemerintah hanya akan menyasar barang mewah. 

Ia mengatakan kenaikan tarif PPN lebih baik dilakukan saat daya beli masyarakat mulai membaik pada pertengahan tahun 2025 atau awal tahun 2026.

"Masalahnya, amanah UU adalah PPN jadi 12%, lebih baik PPnBM dinaikkan, tetapi kenaikan PPN 12% ditunda," ujarnya. 

Baca Juga: Restitusi Pajak Dapat Dicairkan ke Deposit Coretax atau Rekening

Asal tahu saja, kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% direncanakan hanya berlaku untuk barang mewah saja. 

Sementara itu untuk barang umum lainnya dikenakan tarif 11%. Tarif PPN ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×