kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Aturan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Kelar Pertengahan 2024


Jumat, 26 Januari 2024 / 13:33 WIB
Aturan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Kelar Pertengahan 2024
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah memproses pembuatan aturan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi. Aturan ini merupakan aturan pelaksana UU nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang telah diundangkan pada 17 Oktober 2022. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, draf aturan tentang Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi tengah disiapkan. Aturan tersebut nantinya akan berupa peraturan presiden. 

"Targetnya midterm (pertengahan tahun) ini," ujar Semuel di Kantor Kemkominfo, Jumat (26/1).

Semuel menambahkan bahwa Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi berada langsung di bawah presiden. Adapun tugas dan wewenang nya tercantum dalam pasal 59 dan pasal 60 UU PDP. 

Tugas yang dimaksud antara lain, perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pelindungan data pribadi yang menjadi panduan subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi. 

Baca Juga: Aduan Soal Kasus Pinjol Masih Marak, Ini Sebabnya

Kemudian, melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan. 

Sementara, wewenang Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi di antaranya menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran pelindungan data pribadi.

Memanggil dan menghadirkan setiap orang dan/atau badan publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi.

Meminta keterangan, data, informasi, dan dokumen dari setiap orang dan/atau badan publik terkait dengan dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi.

Serta menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran pelindungan data pribadi yang dilakukan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi. 

"Kan itu harus beroperasi sesuai UU Oktober tahun ini lembaga ini sudah jalan dan itu dia sebagai pengawas pelaksanaan UU PDP," jelas Semuel.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, kunci efektivitas implementasi UU PDP berada pada otoritas perlindungan data sebagai lembaga pengawas yang akan memastikan kepatuhan pengendali dan pemroses data. Serta menjamin pemenuhan hak-hak subjek data. 

Baca Juga: Aduan Soal Kasus Pinjol Masih Marak, Ini Sebabnya

Apalagi ketika UU PDP berlaku mengikat tidak hanya bagi sektor privat, tetapi juga badan publik (kementerian/lembaga). 

"Maka independensi dari otoritas ini menjadi mutlak adanya, untuk memastikan ketegasan dan fairness dalam penegakan hukum PDP," kata Wahyudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×