Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait penjualan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara pengumpulan pemesanan di pasar perdana domestik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94 tahun 2025, tentang Penjualan SUN dengan cara Pengumpulan Pemesanan Di Pasar Perdana Domestik, dan mulai berlaku sejak tanggap diundangkan pada 24 Desember 2025.
“Bahwa untuk melakukan simplifikasi pengaturan dan penyempurnaan kebijakan pengelolaan surat utang negara ritel dan penjualan surat utang negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik serta memberikan pedoman pelaksanaan penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan, perlu disusun pengaturan kembali ketentuan penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan,” bunyi belied tersebut, dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Penerbitan SPN Sesuai Pagu APBN 2026
Adapun dalam aturan baru ini, selain bank dan perusahaan efek, mitra distribusi penjualan SUN ditambahkan, yakni perusahaan teknologi finansial (fintech), dan atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace sebagai mitra distribusi.
Sebagaimana diketahui, SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
SUN yang Diperdagangkan adalah SUN yang diperjualbelikan di pasar sekunder. Sedangkan, UN yang Tidak Diperdagangkan adalah SUN yang tidak diperjualbelikan di pasar sekunder.
Sementara itu, mitra distribusi adalah pihak yang membantu Pemerintah dalam pemasaran, penawaran, dan/atau penjualan SUN dengan cara pengumpulan pemesanan di Pasar Perdana Domestik.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus memasarkan efek reksadana, dan/atau manajer investasi.
Baca Juga: Strategi Kemenkeu: Perkuat SPN Jangka Pendek untuk APBN 2026
Selanjutnya, perusahaan Fintech adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan jasa keuangan berbasis teknologi informasi. Serta, penyelenggara Perdagangan Melalui PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Sebagai mitra distribusi, keempat mitra tersebut memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Adapun SUN dapat dibantu oleh Mitra Distribusi.
Mitra Distribusi harus memiliki kemampuan untuk melayani pemesanan pembelian sebagai berikut:
1. Secara tidak langsung melalui sarana/media elektronik Mitra Distribusi atau dengan melakukan Pemesanan Pembelian di kantor-kantor pelayanan atau gerai penjualan Mitra Distribusi; dan/atau,
2. Secara langsung melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi secara dalam jaringan (online) dan seketika (realtime) ke Sistem Elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Untuk dapat ditetapkan sebagai Mitra Distribusi, calon mitra distribusi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Menyampaikan pendaftaran menjadi Mitra Distribusi sesuai dengan kemampuan layanan.
2. Memenuhi persyaratan menjadi mitra distribusi.
3. Menyediakan sistem elektronik yang memenuhi standar, dalam hal calon Mitra Distribusi mengajukan permohonan sebagai mitra distribusi dengan kemampuan layanan.
4. Lulus pemilihan sebagai mitra distribusi.
Baca Juga: Yield SBN 10 Tahun Turun, Pemerintah Bisa Hemat Bunga Utang Rp 8 Triliun
Persyaratan paling sedikit meliputi:
1. Didirikan dan/atau beroperasi di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yang dibuktikan dengan izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait atau izin pelaksanaan kegiatan usaha lainnya dari Pemerintah.
2. Memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual, dan/atau distributor produk keuangan di pasar domestik.
3. Memiliki layanan yang dapat diakses secara elektronik.
4. Memiliki kemampuan untuk menjangkau Investor termasuk Investor ritel; dan e. memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan dan pemasaran SUN.
Baca Juga: Kemenkeu Targetkan Lelang SUN Lebih Rendah Pada Kuartal IV, yakni Rp 180 Triliun
Lebih lanjut, mitra distribusi menyampaikan data hasil pemesanan melalui sarana/media elektronik mitra distribusi atau dengan melakukan pemesanan pembelian di kantor-kantor pelayanan atau gerai penjualan mitra distribusi, atau secara langsung melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi secara dalam jaringan (online) dan seketika (realtime) ke Sistem Elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Laporan data tersebut selanjutnya diserahkan kepada kepada Direktur Surat Utang Negara setelah masa penawaran berakhir.
Selanjutnya: Ini Perkembangan Terbaru Penggabungan dan Penataan Ulang Subholding Pertamina
Menarik Dibaca: Promo Celebrate End of The Year Mako Bakery, Ragam Paket Kue Hemat Mulai Rp 57.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













