kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan impor sapi diujimateri


Senin, 19 Oktober 2015 / 16:11 WIB
Aturan impor sapi diujimateri


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Keberadaan Pulau Karantina mendapat gugatan uji materi atau judical review Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menginjikan impor sapi dan daging sapi dari negara yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Gugatan tersebut diajukan pada Jumat (16/10) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pengusaha sapi lokal.

Ketua Perhimpunan Peternak dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana merupakan salah satu yang mengajukan judical review tersebut. Ia mengatakan pihaknya mengajukan uji materi atas pasal 36 C dan 36 E.

Pasal ini memungkinan Indonesia mengimpor daging dari negara yang belum bebas PMK, asalkan di zona yang diimpor dinyatakan bebas PMK.

"Pasal yang membolehkan impor berdasarkan zona base inilah yang kami minta dibatalkan," ujar Teguh kepada KONTAN, Senin (19/10).

Teguh menilai, UU ini sangat riskan dan berbahaya bagi keamanan peternakan di Indonesia yang sudah ratusan tahun dinyatakan bebas dari PMK.

Padahal, lanjut Teguh sebelumnya pihaknya telah mengajukan uji materi atas UU N0 18 tahun 2009 yang memuat pasal serupa dan dikabulkan MK.

Namun pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah dan DPR kembali membuat revisi atas UU N0 18 tahun 2009 tersebut menjadi UU No 41 tahun 2014 dimana dalam pasal 36 UU tersebut membolehkan impor daging berdasarkan zona base dan bukan country base.

Menurut Teguh pengajuan judical review ini didasarkan atas kepentingan peternak nasional dan bukan atas desakan pihak lain, apalagi Australia.

Sebab, pada tahun 2010 silam, MK sebenarnya telah membatalkan pasal yang membolehkan impor daging berdasarkan zona.

Tapi setelah ada revisi, kembali pasal itu ada di dalam UU No 41 tahun 2014 kembali membuka kesempatan impor daging berbasis zona saja.

Teguh optimistis MK akan tetap konsistem membatalkan pasal yang membolehkan izin berdasarkan zona.

Sebab izin impor daging berdasarkan zona itu bertentangan dengan UUD 1945.

Namun ia tidak mengelak bila upaya pembatalan ini berdampak pada kebijakan pemerintah untuk membangun pulau karantina.

Pasalnya, eksistensi pulau karantina sangat didukung oleh adanya UU yang membolehkan impor berdasarkan zona seperti dari India yang belum bebas PMK.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan impor berdasarkan zona memang dikhawatirkan pihak Australia.

Bahkan itu menjadi salah satu yang ditanyakan Menteri Pertanian Australia ketika menyambangi Amran di Kantornya dua pekan lalu.

Menurut Amran Australia mengkhawatirkan keberadaan pulau karantina karena memungkinkan bagi Indonesia untuk impor daging atau sapi dari negara lain.

Pulau Karantina akan dibangun di Pulau Naduk, Bangk Belitung dan ditargetkan selesai 2017 memang dikhususnya untuk impor sapi atau indukan sapi untuk dikarantina di sana sampai benar-benar dinyatakan bebas dari penyakit.

Sementara selama ini, Indonesia menjadikan Australia satu-satunya negara pengekspor sapi dan daging sapi.

Kehadiran Pulau Karantina ini tentu saja menganggu kepentingan perdagangan Australia karena Indonesia tidak lagi benar-benar tergantung pada Negara Kanguru tersebut.

Mentan mengatakan, karena itu, saat ini pemerintah tengah menjajaki peluang impor sapi dari negara-negara lain seperti India.

Bahkan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Muladno Basar sudah pergi ke India beberapa waktu lalu.

Tujuannya adalah untuk menjajaki dan melihat kondisi peternakan sapi di sana dan menggali peluang kerjasama untuk impor dari India.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×