Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan aturan transaksi lindung nilai (hedging) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan kebijakan tersebut, transaksi hedging tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana yang merugikan negara.
Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistianingsih berpendapat hedging memang sesuatu yang mutlak diperlukan bagi setiap korporasi termasuk BUMN. Sebab tidak semua korporasi mempunyai pendapatan dalam bentuk dolar, sementara utangnya dalam dolar.
Lain halnya jika pendapatannya sudah dalam bentuk dolar, maka otomatis terjadi natural hedging.
Meski begitu kata Lana, pasar valas Indonesia tidak diberikan kebebasan produksi, sehingga ketika kebutuhan hedging meningkat, maka sulit mendapatkan fasilitas hedging di dalam negeri.
"Akibatnya banyak yang hedging di bank-bank luar negeri," tutur Lana.
Nah, jika ruang pasar valas dalam negeri dibuka lebih lebar, tentu menurutnya akan memberikan dampak positif tambahan.
Dalam hal hedging, bagi korporasi BUMN memang sudah seharusnya tidak dikategorikan sebagai kerugian negara. Kalau tidak dilakukan hedging di mana utang BUMN terus meningkat, tentu akan berisiko bagi utang luar negeri Indonesia secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News