kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Aturan Baru Restitusi Pajak Disiapkan, Dunia Usaha Soroti Risiko Ketidakpastian


Jumat, 10 April 2026 / 17:33 WIB
Aturan Baru Restitusi Pajak Disiapkan, Dunia Usaha Soroti Risiko Ketidakpastian
ILUSTRASI. Suasana di kantor pelayanan pajak Madya, Jakarta Selatan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi). 

Di saat yang sama, dunia usaha mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu kepastian berusaha, terutama di tengah tekanan ekonomi global.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur prosedur restitusi pajak. 

Pembahasan aturan ini telah masuk tahap harmonisasi melalui rapat pleno yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum.

Baca Juga: Tekanan Restitusi Pajak Bisa Berlanjut di 2026

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari usulan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu untuk memperkuat tata kelola pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak agar lebih jelas dan terukur.

Dalam keterangannya, DJPP menegaskan regulasi tersebut disusun untuk memperjelas prosedur sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. 

"Rancangan regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi wajib pajak dalam memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara tepat dan efisien," tulis DJPP dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/4/2026).

Harmonisasi juga dilakukan untuk memastikan aturan baru selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan wajib pajak dan dinamika administrasi perpajakan.

Baca Juga: Wacana Tahan Restitusi Pajak, IKPI: Berisiko Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

Namun, pembahasan aturan ini muncul di tengah wacana penundaan restitusi pajak yang sempat diusulkan sebagai cara meningkatkan penerimaan negara. 

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, sebelumnya menyebut penundaan restitusi berpotensi menambah penerimaan hingga Rp 500 triliun dan menjadi bantalan fiskal saat harga energi global meningkat.

Wacana tersebut langsung memicu kekhawatiran dunia usaha. Kalangan pengusaha menilai restitusi pajak bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan hak wajib pajak yang harus dikembalikan tepat waktu.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, menegaskan pentingnya menjaga kepastian kebijakan agar aktivitas bisnis tetap berjalan stabil. 

"Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha," ucapnya.

Menurutnya, dalam kondisi global yang penuh tekanan akibat konflik geopolitik dan perang tarif, pelaku usaha saat ini lebih fokus menjaga kelangsungan operasional dan mempertahankan tenaga kerja. 

Baca Juga: Era Baru Berantas Korupsi, Pengamat: Dunia Usaha yang Nakal Mulai Khawatir

Ketidakpastian kebijakan, termasuk terkait restitusi pajak, dinilai bisa memperburuk situasi.

Ia menekankan bahwa penundaan atau perubahan skema restitusi berisiko menahan arus kas perusahaan dan memicu keraguan investor. Dampaknya bisa meluas, terutama ke sektor manufaktur yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

“Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian dan berdampak pada minat investasi,” ujarnya.

Dunia usaha pun berharap pemerintah tetap konsisten menjaga kepastian hukum dalam kebijakan perpajakan. 

Baca Juga: Dunia Usaha Melambat di Akhir 2025

Bagi pelaku industri, kejelasan mekanisme restitusi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan likuiditas usaha dan keberlanjutan investasi.

Di tengah situasi ekonomi global yang belum stabil, pelaku usaha menilai stabilitas regulasi—termasuk kepastian pengembalian pajak—menjadi faktor kunci untuk menjaga kepercayaan dan mendorong ekspansi bisnis ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×