kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Era Baru Berantas Korupsi, Pengamat: Dunia Usaha yang Nakal Mulai Khawatir


Rabu, 22 Oktober 2025 / 15:08 WIB
Era Baru Berantas Korupsi, Pengamat: Dunia Usaha yang Nakal Mulai Khawatir
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra, menilai langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang kian getol menyigi kasus korupsi skala besar yang menjerat korporasi akan berdampak langsung pada iklim usaha.

Menurutnya, penegakan hukum yang tak ragu menjatuhkan denda triliunan rupiah diyakini akan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pebisnis yang terbiasa melanggar aturan.

"Bagi dunia usaha sudah pasti menimbulkan kekhawatiran, terlebih bagi mereka yang sebelumnya terbiasa melakukan pelanggaran hukum. Namun bagi mereka yang taat hukum seharusnya tidak perlu khawatir," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun Hasil Korupsi Ekspor Minyak Goreng ke Kas Negara

Gebrakan ini kian nyata pasca Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang senilai Rp 13,2 triliun ke kas negara. Dana jumbo tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyeret grup korporasi raksasa seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Ditha menjelaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum layaknya individu. Menurutnya, korporasi adalah subyek hukum yang mempunyai hak, kewajiban, serta harta kekayaan sendiri. Sehingga, penagihan denda triliunan rupiah kepada perusahaan pelaku korupsi sudah sesuai koridor hukum.

"Apabila ternyata korporasi terlibat dalam suatu pelanggaran hukum atau mendapat manfaat dari pelanggaran tersebut, korporasi dapat dimintakan pertanggung jawaban. Mengenai cara penagihan denda pun sama seperti penagihan kepada subyek hukum manusia," jelasnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Uang Korupsi Rp 13 Triliun Bisa Mengurangi Defisit Negara

Terkait langkah aparat penegak hukum yang kerap memamerkan tumpukan uang hasil sitaan ke publik, Ditha menilai hal itu sebagai upaya untuk menunjukkan capaian kinerja.

"Sepertinya aparat penegak hukum ingin menunjukan prestasi yang sudah dilakukannya. Meskipun itu kemudian terkesan kurang etis bagi perusahaannya," terangnya.

Lebih lanjut, Ditha menegaskan, efek gentar (deterrent effect) dari penindakan tegas ini pasti akan dirasakan dunia usaha. Menurutnya, era baru penegakan hukum ini akan menciptakan kekhawatiran, khususnya bagi mereka yang selama ini tidak patuh.

Baca Juga: Ada Temuan Korupsi di Daerah, Menkeu Syaratkan Perbaikan Tata Kelola Sebelum TKD Naik

Selanjutnya: Dunia Usaha Dukung Langkah Tegas Prabowo Berantas Korupsi Korporasi Besar

Menarik Dibaca: Anxiety Datang? Ini 4 Minuman Penghilang Rasa Cemas yang Bisa Dicoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×