kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.584.000   35.000   1,37%
  • USD/IDR 16.799   18,00   0,11%
  • IDX 8.945   11,20   0,13%
  • KOMPAS100 1.232   5,57   0,45%
  • LQ45 871   6,27   0,72%
  • ISSI 324   1,18   0,37%
  • IDX30 444   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 521   5,04   0,98%
  • IDX80 137   0,69   0,51%
  • IDXV30 144   1,30   0,91%
  • IDXQ30 142   0,82   0,58%

Aturan Baru Menkeu Purbaya! Barang Impor Mangkrak Bisa Dilelang Negara


Selasa, 06 Januari 2026 / 15:07 WIB
Aturan Baru Menkeu Purbaya! Barang Impor Mangkrak Bisa Dilelang Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau Bea Cukai Tanjung Perak (DOK/Kemenkeu). PMK No.92/2025 menetapkan batas 30 hari di TPS, 60 hari penyelesaian pabean, serta sanksi lelang atau pemusnahan bagi barang tertunda.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan importir dan pemilik barang agar tidak membiarkan barang impor mengendap terlalu lama di pelabuhan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025, barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu tertentu berpotensi dilelang oleh negara.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tunda Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Status ini berlaku antara lain untuk barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum mendapat persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (2) beleid tersebut.

Bea dan Cukai kemudian memberikan waktu hingga 60 hari kepada importir, eksportir, atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabean yang melekat pada barang tersebut.

Baca Juga: Pesan Menkeu Purbaya: Pelaku Impor Ilegal Jangan Harap Bisa Lolos

Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak diselesaikan, Bea Cukai dapat menetapkan tindak lanjut berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

"BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau dieskpor dinyatakan sebagai BMMN," bunyi Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut.

Khusus barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak termasuk barang larangan, pelelangan menjadi opsi utama penyelesaian.

Aturan ini juga menyasar barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali ke luar daerah pabean.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Dana Pemerintah di BI Tersisa Rp 238,9 Triliun

Barang kiriman semacam ini, jika tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan, juga dapat masuk kategori BTD dan berujung dilelang oleh negara.

Selanjutnya: Katalog Promo Indomaret Minyak Goreng Hemat, Harga Berlaku sampai 7 Januari 2026

Menarik Dibaca: Katalog Promo Indomaret Minyak Goreng Hemat, Harga Berlaku sampai 7 Januari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×