Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can
NUSA DUA. Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) menekan pentingnya koordinasi dan pembagian tugas dalam menangkal dampak krisis ekonomi nasional. Dengan koordinasi ini, Ketua FKSSK Agus Martowardojo mengatakan Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara lain dalam koordinasi penanganan krisis terutama dalam beberapa isu pengelolaan makro prudensial dan mikro prudensial serta pelaksanaan koordinasi antar lembaga.
"Yang utama adalah semua sumber potensi untuk pengelolaan risiko harus bisa jelas tugas dan apa yang dilakukan saat terjadi krisis, termasuk koordinasi diantara institusi ini," kata Agus dalam seminar Financial Stability Through Effective Crisis Management and Inter Agency Coordination, Kamis (6/12).
Seperti diketahui, FKSSK terdiri dari empat institusi yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Untuk koordinasi ini, FKSSK mengadopsi langkah protokol manajemen krisis di negara lain. Agus mengatakan, contoh yang dipakai di negara lain itu kemudian disesuai dengan kondisi Indonesia. Menurutnya, upaya mencari konsep protokol manajemen krisis yang tepat dibantu oleh Toronto Center, Bank Dunia, dan Dana Moneter Internasional (IMF).
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menambahkan, krisis 2007 - 2007 membawa banyak perubahan. Aturan-aturan tentang kehati-hatian dalam pengawasan sektor keuangan juga masih terus dibahas secara dinamis di forum-forum seperti G20.
Namun ia menekankan, kerjasama kelembagaan dalam penanganan krisis adalah hal yang penting. "Tujuan dari seminar ini adalah untuk meminta masukan, sehingga bisa dibawa untuk mengesahkan dan mendiskusikan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan," katanya.
Anggota Financial Stability Board (FSB) Michael W. Taylor mengungkapkan, untuk mengantisipasi krisis perlu meningkatkan efektifitas koordinasi antara lembaga fiskal, moneter, dan kebijakan untuk menjaga kehati-hatian di sektor keuangan. Di level pemerintah, kata dia, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana interaksi regulasi antara makro dan mikro prudensial bisa dikelola dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News