kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Atasi kemacetan, pemerintah terus bangun transportasi publik


Selasa, 06 November 2018 / 13:37 WIB
Atasi kemacetan, pemerintah terus bangun transportasi publik
ILUSTRASI. Presiden Jokowi tinjau proyek MRT Jakarta


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah terus berupaya menciptakan transportasi publik yang baik untuk mengurangi kemacetan.

Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa beralih dari mobil pribadi ke transportasi publik. Pemerintah saat ini sudah mulai membangun Mass Rapid Transit (MRT) , Light Rail Transit (LRT), dan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Proyek-proyek tersebut menurut Presiden merupakan alat transportasi masa depan Indonesia. Bahkan tak hanya di Jakarta saja, diharapkan proyek ini akan menyasar kota-kota besar lainnya.

"Memang harus berani mulai, Jakarta sudah mulai, Palembang juga. Sebentar lagi Bandung, Surabaya, dan Medan. Transportasi massal ini masa depan transportasi kita untuk menghindari kemacetan di manapun," jelas Presiden di Depo MRT Jakarta Lebak Bulus, Selasa (6/11).

Jokowi juga menuturkan, agar proyek ini bisa efektif dalam mengurai kemacetan, pemerintah akan membuat terintegrasi satu sama lain. "Antara MRT, LRT, kereta bandara, Transjakarta, Kopaja, angkot semuanya terintegrasi. kalau itu terintegrasi bisa mengurangi kemacetan dan mengurangi penggunaan mobil-mobil pribadi di Jabodetabek," katanya.

"Bahkan dengan ERP (electronic road pricing) akan lebih mengurangi lagi," tambah Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×