kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Asumsi nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp 8.700 per dollar AS


Jumat, 08 Juli 2011 / 20:51 WIB
Asumsi nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp 8.700 per dollar AS
Drakor Spies Who Loved Me, salah satu drama Korea terbaru 2020 yang akan tayang Oktober. 


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar sebesar Rp 8.700 per dollar Amerika Serikat dalam revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2011. Asumsi ini merupakan jalan tengah atas usulan pemerintah dan Bank Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, sebelumnya pemerintah mengusulkan nilai tukar sebesar Rp 8.800 per dollar. Sementara, Bank Indonesia mengusulkan sebesar Rp 8.650 per dollar. Namun, dia bilang akhirnya DPR menetapkan sebesar Rp 8.700 per dollar.

Sebelumnya, pemerintah dan Bank Indonesia berdebat panjang soal penetapan asumsi nilai tukar tersebut. Bank sentral menginginkan nilai tukar rupiah pada tahun 2011 ini terus menguat di level Rp 8.650 per dollar. Pasalnya, Bank Indonesia menilai pemulihan ekonomi negara maju belum stabil sehingga imbal hasil lebih baik di negara-negara berkembang sehingga arus modal asing (capital inflow) masih ada walaupun cenderung melambat.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, capital inflow akan terus datang sampai akhir
tahun 2011 ini meskipun tidak akan terlalu besar. Menurutnya, dana asing akan terus mengalir
jika pertumbuhan ekonomi Amerika dan Eropa sudah mampu mengurangi tingkat pengangguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×