Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
Pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan yang nyata-nyata dilakukan oleh Direksi PT JLJ, yaitu pada Pasal 151 ayat (3); Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 155 ayat (1) dan (2). Ayat (1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
Ayat (2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
Sabda mengingatkan kepada Direksi PT JLJ dan Direksi PT Jasa Marga, bahwa UU Ketenagakerjaan sesungguhnya telah menjamin hak setiap pekerja untuk diperlakukan secara adil tanpa kesewenang-wenangan, termasuk dalam hal prosedur PHK, bukan asal main pecat.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, serikat pekerja: Batalkan Perpres Jaminan Kesehatan
Selain melanggar UU Ketenagakerjaan, Direksi PT JLJ juga secara sengaja melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati dan berlaku di PT JLJ.
Dalam PKB PT JLJ dan SK JLJ, BAB XII Pasal 80 ayat (2) telah diatur dan disepakati dengan tegas, bahwa "Dalam hal PHK tidak terhindarkan, maka PHK hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan." ujarnya
"Ini namanya sikap arogan dari Direksi PT JLJ, karena PKB yang sudah ditandatangani bersama dan selama ini sudah berlaku, tapi khusus untuk Mirah Sumirat, PKB dilanggar sendiri oleh Direksi PT JLJ," tegas Sabda.
Sabda juga menginformasikan bahwa Mirah Sumirat telah menjadi Presiden SKJLJ, sejak tahun 2008 sampai sekarang. Sejak dulu aktivitas berserikatnya tidak pernah dipermasalahkan karena telah disepakati dalam PKB.
Baca Juga: Revisi Beleid Tenaga Kerja Menyulut Kontroversi Baru
Bahkan hubungan Direksi dan manajemen dengan Aspek Indonesia selama ini telah terjalin cukup baik, yang dibuktikan dengan adanya beberapa kali kunjungan silaturahmi ASPEK Indonesia dan UNI Global Union bertemu dengan manajemen PT JLJ.
Namun sejak adanya pergantian Direksi baru, di mana sejak 2017 posisi Direktur Utama dijabat oleh Ricky Distawardhana dan disusul Bambang Irawan sebagai Direktur, aktivitas berserikat Mirah Sumirat mulai dipersoalkan.