kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aspek Indonesia dan KSPI akan bawa kasus PHK Mirah Sumirat ke ILO


Senin, 20 Januari 2020 / 18:21 WIB
Aspek Indonesia dan KSPI akan bawa kasus PHK Mirah Sumirat ke ILO
ILUSTRASI. Eggy Sudjana (tengah) dan Mirah Sumirat (kanan) memberikan keterangan terkait laporan dugaan union busting oleh anak perusahaan Jasamarga ke Bareskrim Polri, Senin (12/3). -?Jasa marga dilaporkan ke Bareskrim


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

Pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan yang nyata-nyata dilakukan oleh Direksi PT JLJ, yaitu pada Pasal 151 ayat (3); Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 155 ayat (1) dan (2). Ayat (1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.

Ayat (2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

Sabda mengingatkan kepada Direksi PT JLJ dan Direksi PT Jasa Marga, bahwa UU Ketenagakerjaan sesungguhnya telah menjamin hak setiap pekerja untuk diperlakukan secara adil tanpa kesewenang-wenangan, termasuk dalam hal prosedur PHK, bukan asal main pecat.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, serikat pekerja: Batalkan Perpres Jaminan Kesehatan

Selain melanggar UU Ketenagakerjaan, Direksi PT JLJ juga secara sengaja melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati dan berlaku di PT JLJ.

Dalam PKB PT JLJ dan SK JLJ, BAB XII Pasal 80 ayat (2) telah diatur dan disepakati dengan tegas, bahwa "Dalam hal PHK tidak terhindarkan, maka PHK hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan." ujarnya

"Ini namanya sikap arogan dari Direksi PT JLJ, karena PKB yang sudah ditandatangani bersama dan selama ini sudah berlaku, tapi khusus untuk Mirah Sumirat, PKB dilanggar sendiri oleh Direksi PT JLJ," tegas Sabda.

Sabda juga menginformasikan bahwa Mirah Sumirat telah menjadi Presiden SKJLJ, sejak tahun 2008 sampai sekarang. Sejak dulu aktivitas berserikatnya tidak pernah dipermasalahkan karena telah disepakati dalam PKB.

Baca Juga: Revisi Beleid Tenaga Kerja Menyulut Kontroversi Baru

Bahkan hubungan Direksi dan manajemen dengan Aspek Indonesia selama ini telah terjalin cukup baik, yang dibuktikan dengan adanya beberapa kali kunjungan silaturahmi ASPEK Indonesia dan UNI Global Union bertemu dengan manajemen PT JLJ.

Namun sejak adanya pergantian Direksi baru, di mana sejak 2017 posisi Direktur Utama dijabat oleh Ricky Distawardhana dan disusul Bambang Irawan sebagai Direktur, aktivitas berserikat Mirah Sumirat mulai dipersoalkan.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×