kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.002   -47,00   -0,28%
  • IDX 7.154   105,69   1,50%
  • KOMPAS100 989   16,82   1,73%
  • LQ45 725   9,28   1,30%
  • ISSI 255   4,38   1,75%
  • IDX30 392   3,83   0,99%
  • IDXHIDIV20 487   -0,46   -0,10%
  • IDX80 111   1,74   1,59%
  • IDXV30 135   -0,82   -0,61%
  • IDXQ30 128   1,26   0,99%

Resmi! Menaker Imbau Swasta WFH Satu Minggu Sekali Untuk Hemat BBM


Rabu, 01 April 2026 / 13:31 WIB
Resmi! Menaker Imbau Swasta WFH Satu Minggu Sekali Untuk Hemat BBM
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (KONTAN/Lailatul Anisah)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN). 

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HK.04/III/2026 tentang Work from Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. 

"Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (1/4/2026). 

Yassierli menegaskan melalui kebijakan ini pemerintah menghimbau kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN dan BUMD untuk menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari kerja dalam seminggu. 

Baca Juga: Ekspor Unggulan Indonesia Meningkat Pada Januari-Februari 2026, Kecuali Batubara

Namun begitu, Yassierli menyebut ketentuan lebih lanjut dapat disepakati sesuai dengan kondisi perusahaan dan diatur sendiri oleh perusahaan. 

Menaker, menekankan kebijakan ini tetap mewajibkan bagi pengusaha untuk memberikan upah atau gaji dan hak lainnya kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, kebijakan WFH ini tidak juga tidak boleh mengurangi cuti tahunan pekerja. Sementara buruh atau pekerja yang melaksanakan WFH tetap diwajibkan menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. 

"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," jelas Yassierli. 

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WF dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang tidak bisa diwakilkan. 

Beberapa sektor yang dimaksud yakni, sektor kesehatan, sektor energi, sektor infrastruktur, sektor pelayanan masyarakat, sektor retail atau perdagangan, sektor industri dan produksim sektor jasa, sektor makanan dan mnuman, sektor transportasi dan logistik, sektor keuangan. 

"Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," jelas Yassierli. 

Selain itu, Yassierli juga menghimbau tentang pelaksanaan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. 

Dunia usaha diminta untuk melakukan pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi, penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak dan pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur. 

Baca Juga: BPS Catat Kelompok Transportasi Langganan Catat Inflasi Tinggi pada Periode Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×