Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
Direksi PT Jasa Marga harus turut bertanggung jawab atas kisruh yang terjadi di PT JLJ, bukan saja karena PT JLJ adalah anak perusahaan PT Jasa Marga, tapi juga karena telah mengangkat Direksi di PT JLJ yang bersikap arogan dan telah melanggar undang-undang.
ASPEK Indonesia menduga bahwa PHK terhadap Mirah Sumirat adalah "misi pesanan" dari Direksi PT Jasa Marga dengan sengaja menempatkan Direksi baru di PT JLJ, untuk kemudian memecat Mirah Sumirat dari perusahaan, karena aktivitas berserikatnya dirasa "telah mengganggu" rencana bisnis Direksi PT Jasa Marga.
Mirah Sumirat selalu konsisten mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan oleh PT Jasa Marga, yang dampaknya merugikan pekerja.
Baca Juga: Serikat pekerja KSPI menolak revisi UU Ketenagakerjaan karena dinilai merugikan
Tahun 2015, Mirah Sumirat bersama SK JLJ, ASPEK Indonesia dan KSPI secara tegas menolak rencana kebijakan Direksi PT Jasa Marga yang akan membentuk anak perusahaan baru PT Jasa Layanan Operasi (PT JLO) dan menolak pengalihan pekerja PT JLJ yang saat itu seharusnya diangkat menjadi pekerja tetap di PT JLJ ke anak perusahaan baru tersebut.
Tahun 2016, Mirah Sumirat menolak pemberlakuan 100% gardu tol otomatis karena akan berdampak terjadinya PHK massal. Termasuk Mirah Sumirat saat ini memperjuangkan persamaan hak atas 317 orang pekerja tetap PT JLJ yang kesejahteraannya masih berbeda dengan pekerja tetap yang lain di PT JLJ.
Sabda meminta Menteri BUMN untuk mencopot Direksi PT Jasa Marga dan Direksi PT JLJ sebagai pertanggungjawaban atas terjadinya pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News