kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Iuran BPJS Kesehatan naik, serikat pekerja: Batalkan Perpres Jaminan Kesehatan


Rabu, 30 Oktober 2019 / 20:28 WIB
Iuran BPJS Kesehatan naik, serikat pekerja: Batalkan Perpres Jaminan Kesehatan
ILUSTRASI. Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) kecewa atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.

"Perpres 75/2019 telah menjadi kado terburuk bagi rakyat di awal periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi," kata Ketua Aspek Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (30/10).

ASPEK Indonesia meminta kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan Perpres 75/2019 dan lebih fokus untuk menyelesaikan akar permasalahan dari defisitnya BPJS Kesehatan, sebagaimana temuan BPKP.

Baca Juga: YLKI: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kontra produktif

"Jangan karena Pemerintah yang gagal mengelola Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan, kemudian bebannya ditimpakan kepada rakyat melalui kenaikan iuran. Jangan karena adanya kebocoran dan fraud dalam pengelolaan JKN BPJS Kesehatan, kemudian masyarakat yang diberikan sanksi apabila tidak membayar iuran," ucap dia.

Mirah bilang, Perpres 75/2019 yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah tidak mau tahu dengan kesulitan yang dialami masyarakat. Padahal sebelum terbitnya Perpres 75/2019, sudah banyak elemen masyarakat yang menyatakan keberatannya atas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Perpres ini, lanjut dia, juga menunjukkan Pemerintah dan BPJS Kesehatan, hanya ingin mengambil “jalan gampang” dan tidak kreatif dalam mengatasi defisit di BPJS Kesehatan. "Pemerintah juga tidak menyelesaikan akar permasalahan penyebab defisitnya BPJS Kesehatan," ungkap dia.

Baca Juga: Iuran BPJS untuk PBI dan kelas III naik, ini kata Wamenkeu Suahasil Nazara

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per peserta per bulan.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×