Sumber: Pertamina,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi resmi diperketat mulai 1 April 2026. Untuk mobil pribadi, pembelian maksimal BBM subsidi 50 liter per hari, lebih sedikit dibandingkan kebijakan sebelumnya yang mencapai 60 liter per hari.
Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menerbitkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, pada 30 Maret 2026.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026, sebagai langkah antisipasi pemerintah dalam menghadapi potensi krisis energi akibat konflik geopolitik global, khususnya di kawasan Timur Tengah.
Baca Juga: Kebijakan WFH dan Pembatasan BBM Berpotensi Menahan Laju Ekonomi Jika Tanpa Stimulus
Pemerintah menilai penguatan efisiensi energi menjadi langkah penting, sehingga pembatasan pembelian BBM subsidi dijadikan salah satu instrumen pengendalian konsumsi.
Dalam beleid tersebut, diatur pembatasan pembelian Solar subsidi (Biosolar) untuk berbagai jenis kendaraan:
- Kendaraan roda empat pribadi: maksimal 50 liter per hari
- Kendaraan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari
- Kendaraan roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari
- Kendaraan layanan publik (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari
Selain Solar, pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90). Baik kendaraan roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Kendaraan layanan publik juga mendapat kuota yang sama.
Aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi. Badan usaha penugasan diwajibkan menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pemerintah menegaskan bahwa pembelian BBM yang melebihi batas yang telah ditentukan tidak akan mendapatkan subsidi. Kelebihan volume tersebut akan dihitung sebagai BBM non-subsidi (umum). “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026,” demikian bunyi aturan tersebut.
Sebelumnya, pembatasan BBM subsidi sudah berlaku sejak tahun 2020. Hal itu mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.
Sesuai beleid tersebut, kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter/per hari BBM subsidi. Kemudian, kendaraan roda 4 umum dan barang maksimal 80 liter/per hari, dan kendaraan umum dan barang roda 6 lebih maksimal 200 liter/hari, atau mengacu Peraturan Pemerintah Daerah setempat tanpa melanggar SK BPH.
Tonton: Bukan Satu! Dua Pasukan UNIFIL Indonesia Gugur di Lebanon!
Harga BBM di SPBU Pertamina mulai 1 April 2026
Pertamina menetapkan harga BBM mulai 1 April 2026 sama besar seperti bulan sebelumnya. Harga BBM subsidi berlaku sama secara nasional, yakni Pertalite Rp 10.000 per liter dan Biosolar Rp 6.800 per liter. Sedangkan harga BBM non subsidi berbeda-beda berdasarkan wilayah pemasaran.
Berikut daftar lengkap harga BBM di SPBU Pertamina di seluruh Indonesia mulai 1 April 2026 dilansir dari website resmi Pertamina:
Daftar Harga BBM Nonsubsidi Pertamina per 1 April 2026
Aceh
• Pertamax: Rp 12.600
• Pertamax Turbo: Rp 13.350
• Dexlite: Rp 14.500
• Pertamina Dex: Rp 14.800
Free Trade Zone (FTZ) Sabang
• Pertamax: Rp 11.500
• Dexlite: Rp 13.250
Sumatera Utara
• Pertamax: Rp 12.600
• Pertamax Turbo: Rp 13.350
• Dexlite: Rp 14.500
• Pertamina Dex: Rp 14.800
Sumatera Barat
• Pertamax: Rp 12.900
• Pertamax Turbo: Rp 13.650
• Dexlite: Rp 14.800
• Pertamina Dex: Rp 15.100
Riau & Kepulauan Riau
• Pertamax: Rp 12.900
• Pertamax Turbo: Rp 13.650
• Dexlite: Rp 14.800
• Pertamina Dex: Rp 15.100
Free Trade Zone (FTZ) Batam
• Pertamax: Rp 11.750
• Pertamax Turbo: Rp 12.400
• Dexlite: Rp 13.450
• Pertamina Dex: Rp 13.800
Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung
• Pertamax: Rp 12.600
• Pertamax Turbo: Rp 13.350
• Dexlite: Rp 14.500
• Pertamina Dex: Rp 14.800
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB
• Pertamax: Rp 12.300
• Pertamax Turbo: Rp 13.100
• Pertamax Green 95: Rp 12.900
• Dexlite: Rp 14.200
• Pertamina Dex: Rp 14.500
Tonton: Tekanan Fiskal Jadi Sorotan, S&P Ingatkan Risiko Peringkat Utang Indonesia
Nusa Tenggara Timur
• Pertamax: Rp 12.600
• Pertamax Turbo: Rp 13.350
• Dexlite: Rp 14.500
• Pertamina Dex: Rp 14.800
Kalimantan Barat, Tengah, Timur
• Pertamax: Rp 12.600
• Pertamax Turbo: Rp 13.350
• Dexlite: Rp 14.500
• Pertamina Dex: Rp 14.800
Kalimantan Selatan
• Pertamax: Rp 12.900
• Pertamax Turbo: Rp 13.650
• Dexlite: Rp 14.800
• Pertamina Dex: Rp 15.100
Kalimantan Utara
• Pertamax: Rp 12.900
• Pertamax Turbo: Rp 13.650
• Dexlite: Rp 14.800
• Pertamina Dex: Rp 15.100
Tonton: CHINA PETAKAN DASAR LAUT DUNIA?! Persiapan Perang dengan AS?
Sulawesi (Utara, Tengah, Tenggara, Selatan, Barat)
• Pertamax: Rp 12.600
• Pertamax Turbo: Rp 13.350
• Dexlite: Rp 14.500
• Pertamina Dex: Rp 14.800
Maluku, Maluku Utara
• Pertamax: Rp 12.600
• Dexlite: Rp 14.500
Papua & wilayah Papua lainnya (Papua Barat, Selatan, Pegunungan, Tengah, Barat Daya)
• Pertamax: Rp 12.600
• Pertamax Turbo: Rp 13.350
• Dexlite: Rp 14.500
• Pertamina Dex: Rp 14.800
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













