kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.340   46,00   0,28%
  • IDX 7.108   -48,06   -0,67%
  • KOMPAS100 1.036   -7,15   -0,69%
  • LQ45 793   -7,13   -0,89%
  • ISSI 231   -1,02   -0,44%
  • IDX30 412   -2,67   -0,64%
  • IDXHIDIV20 483   -2,57   -0,53%
  • IDX80 116   -0,87   -0,75%
  • IDXV30 119   -0,80   -0,67%
  • IDXQ30 133   -0,85   -0,64%

ASN Kini Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel


Rabu, 18 Juni 2025 / 20:50 WIB
 ASN Kini Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
ILUSTRASI. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta menggunakan laptop pada hari pertama kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/4/2025). Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebanyak 2,37 persen ASN DKI Jakarta tidak hadir pada hari pertama kerja usai Idul Fitri 1446 Hijriah karena masih WFA (Work Form Anywhere) sampai (9/4). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) seusai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Bakal Dibangun 2026, Ciputra Development (CTRA) Ungkap Progres Proyek Hunian ASN

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).

Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.

Oleh karena itu, Kemenpan RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.

"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," kata Nanik.

Baca Juga: Kemkeu Telah Salurkan Tunjangan Guru ASN Daerah Tahap Satu Sebesar Rp 16,71 triliun

Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar dia.

Nanik berharap aturan ini menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengatakan, setiap instansi dapat menyesuaikan penerapan ini.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," kata Deny.

Baca Juga: Hampir 100% PNS Pusat Terima Gaji 13, Berikut Rincian Gaji & Tunjangan ASN Juni 2025

Melalui sosialisasi ini, Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, ASN Kini Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/18/18362931/aturan-baru-asn-kini-boleh-wfa-dan-jam-kerja-fleksibel.

Selanjutnya: Pungutan Cukai Minuman Manis Ditunda, Ini Prospek Saham Emiten Konsumer

Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart Periode 16-23 Juni 2025, Lifebuoy Cair Diskon hingga Rp 14.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×