Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Marhaban Ya Ramadan. Aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu bernama pegawai negeri sipil (PNS) akan kerja lebih singkat saat puasa Ramadhan.
Diberitakan Kompas.com, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu bernama PNS dan waktu belajar siswa sekolah akan mengalami penyesuaian selama Ramadhan 2025.
Pemerintah telah mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00, baik pusat maupun daerah.
Karena itu, jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit. Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit. Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.
Baca Juga: Cara Pelaporan & Pengisian SPT 1770 SS & 1770 S Di Efiling, 31 Maret Ditutup
Jumlah hari kerja dan jam kerja ini dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.
Sementara itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan hari libur dan cuti bersama bagi ASN. Dalam Keppres tersebut, tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2-25 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Tonton: Pemda Wajib Memiliki Saham Di Keuangan Mikro
Selanjutnya: Cara & Syarat Membuat e-KTP Untuk yang Ulang Tahun Ke-17 Hari Ini, Minggu 2/3/2025
Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Lebak dan Sekitarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News