kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.454   31,00   0,19%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

Ini Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 2025 Berdasarkan Aturan Resmi Menpan-RB


Selasa, 04 Maret 2025 / 07:41 WIB
Ini Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 2025 Berdasarkan Aturan Resmi Menpan-RB
ILUSTRASI. Menpan-RB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025 ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025 ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. 

Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. 

Menpan-RB menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. 

Jam Kerja ASN Selama Puasa 

“Dalam Perpres disebutkan bahwa jam kerja ASN di bulan puasa adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat,” kata Rini dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025). 

Adapun jam istirahat yang berlaku adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari kerja lainnya. 

Jam kerja ASN selama puasa dimulai pukul 08.00 waktu setempat. Instansi yang menerapkan sistem kerja lebih dari lima hari per minggu harus menyesuaikan aturan ini paling lambat satu tahun setelah Perpres diundangkan. 

Rini menambahkan, dengan adanya Perpres ini, Kemenpan-RB tidak akan lagi menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus terkait jam kerja ASN di bulan puasa. 

Baca Juga: Anggaran THR ASN Tahun Ini Bakal Lebih Gede Dari Tahun Lalu

Fleksibilitas untuk Pelayanan Publik 

Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerja dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan efektivitas layanan. Namun, hal ini tetap harus mendapat persetujuan dari Menpan-RB. 

Sementara itu, aturan dalam Perpres 21/2023 tidak berlaku bagi: 

- Prajurit TNI dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang bertugas di TNI 

- Anggota Polri serta ASN di lingkungan Polri 

- Pegawai ASN yang bertugas di luar negeri, yang pengaturannya dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri 

Baca Juga: Tak Semua ASN bisa WFA! Ini Kriteria Resmi dari Kemenpan-RB dan BKN



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×