kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aset disita KPK, ini penjelasan pengacara Anas


Senin, 10 Maret 2014 / 20:26 WIB
Aset disita KPK, ini penjelasan pengacara Anas
ILUSTRASI. Gunakan Kode Promo Indodana Tokopedia 2022 Ini Diskon Hingga Rp1 Juta


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya bilang, aset dan harta kekayaan milik kliennya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada kaitannya dengan kasus Hambalang yang menjerat Anas.

Menurut Firman, aset-aset tersebut dibeli tahun 2000 atau 2004, jauh sebelum kasus Hambang terjadi. "Yang jelas ini tak ada kaitan dengan tempus delicti-nya (waktu kejadian). Ini tahun 2004 atau tahun 2000 berapa gitu, tak ada kaitannya dengan kasus Hambalang," kata Firman saat ditemui wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/3).

Menurut Firman, kasus Hambalang yang menjerat Anas terjadi tahun 2010, sehingga seharusnya aset-aset milik Anas yang ditelusuri KPK adalah aset yang diperolehnya setelah tahun tersebut.

"Ini kan tindak pidananya terjadinya tahun 2010, kenapa harus mundur ke mana-mana. Kalau prinsip hukum pidana itu harus menegakkan yang namanya prospektif, dia tak boleh retroaktif, ini jelas pelanggaran HAM, kalau begitu," tambah Firman.

Namun kata Firman, terkait penyitaan rumah yang dilakukan KPK, Anas menanggapi dengan tenang. Firman bilang, Anas menyerahkan prosesnya kepada KPK dan tidak pernah menanggapi hal tersebut sebagai suatu hal yang mengganggu. Keluarga Anas pun mengerti kejadian ini.

Seperti diketahui, pada Jumat (7/3) lalu KPK menyita rumah Anas yang berlokasi di Jalan Selat Makasar C9/22, Duret Sawit, Jakarta. Diketahui, rumah tersebut dijadikan sebagai markas organisasi masyarakat bentukannya, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Anas. Pada hari yang sama, KPK juga menyita dua bidang tanah di  Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi (m2) dan 200 m2 atas nama Attabik Ali.

Diketahui Attabik Ali merupakan orang tua dari istri Anas, Athiyyah Laila atau dengan kata lain merupakan mertua Anas. KPK juga turut menyita tiga bidang tanah di Desa  Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta atas nama Dina AZ. Dina sendiri diketahui merupakan anak dari Attabik Ali.

Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU sejak Rabu (5/3) lalu. Dalam kasus ini, Anas dijerat dengan dua pasal TPPU. Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×