kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arbitrase Churchill ditolak, Amir yakin menang


Kamis, 10 Juli 2014 / 20:18 WIB
Arbitrase Churchill ditolak, Amir yakin menang
ILUSTRASI. Rupiah menguat disebabkan dollar AS melemah seusai pernyataan Gubernur The Fed Jerome Powell yang dovish.. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Badan arbitrase International Centre for Settlement of Investmen Dispute (ICSID) menolak permohonan provisional measures yang diajukan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd. Permohonan tersebut berisi keinginan Churchill agar proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan yang diakuisisi Churchill, Ridlatama Group oleh pihak kepolisian Indonesia dihentikan.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada 8 Juli 2014, DICSID menyatakan, proses sengketa investasi antara Pemerintah Indonesia dan Churchill tetap berjalan dan tidak terpengaruh atas proses pidana Ridlatama Group yang sebelumnya dilaporkan Bupati Kutai Timur Isran Noor ke Mabes Polri pada Maret 2014.

Dengan penolakan itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin optimis pemerintah Indonesia akan memenangkan sengketa tersebut. Pasalnya menurut Amir, hingga kini Churcill belum juga menunjukan bukti otentik izin investasinya. "Makna penolakan ini bahwa upaya pemohon untuk mencampuradukan proses pidana, dinilai pemerintah Indonesia adalah upaya untuk tidak membuat kasus ini terang benderang," katanya di Graha Pengayoman, Kemkumham, Jakarta, Kamis (10/7).

Lagi pula menurut Amir, dalam pengaduan yang diajukan Bupati Kutai Timur tersebut tidak sama sekail melaporkan pihak manajemen Churchill. Upaya gugatan yang dilakukan Churchil menurut Amir adalah untuk menghalangi permohonan pemerintah Indonesia yang ingin meminta bukti otentik dokumen investasi milik Churchill.

"Seharusnya pihak yang mengklaim investasi wajib menunjukan bukti aslinya. Sampai saat ini Churchill Minging belum menujukan bukti otentik atas hak investasi pertambangan di Indonesia. Bagaimana dia menggugat satu hal tapi kalau tak ada pegangan," tambah Amir.

Dihubungi secara terpisah, Isran Noor mengatakan, proses penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen IUP Ridlatama kini tengah berjalan oleh pihak kepolisian. Menurut Isran, awalnya pemerintah daerah Kutai Timur tidak ingin mempersoalkan pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan Ridlatama. Pencabutan IUP Ridlatama oleh Pemda Kutai Timur dinilai sudah cukup berat.

Namun kata Isran, kuasa hukum Churchill Mining malah meminta pemerintah Indonesia untuk membuktikan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan Ridlatama Group. "Karena mereka menantang seperti itu, kita tindak lanjuti dengan pidana," kata Isran kepada KONTAN.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika terjadi tumpang tindih izin pertambangan batubara di Indonesia. Churchill Mining Plc mengajukan gugatan ke ICSID pada 22 Mei 2012. Lalu pada 30 Mei 2012, ICSID telah mengirim pemberitahuan kepada pihak pihak tergugat, yaitu Presiden Indoensia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kehutanan, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Bupati Kutai Timur. Dalam gugatannya, Churchill menuntut ganti rugi sebesar US$ 1,1 miliar kepada pemerintah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×