kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Hatta: Kasus Churchill jadi pelajaran mahal


Jumat, 28 Februari 2014 / 19:21 WIB
ILUSTRASI. Personel militer Prancis dan kendaraan dari Pasukan Respons NATO tiba di bandara internasional Mihail Kogãlniceanu di Rumania, Februari 2022. - Foto oleh NATO HQ


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Churchill Mining Plc menang melawan pemerintah dalam gugatannya di Pengadilan Arbitrase Tribunal International Center for Settlement and Investment Dispute (ICSID). Kekalahan ini menjadi pelajaran mahal bagi Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah daerah dalam memberikan izin usaha pertambangan (IUP) harus berhati-hati. "Jangan ada celah yang tidak sesuai dengan aturan. Ini pelajaran mahal buat kita," ujar Hatta, Jumat (28/2).

Apapun dalam melakukan aktivitas usaha harus sesuai dengan aturan. Namun, dengan sikap ini bukan berarti pemerintah melihat negara Inggris sebagai asal perusahaan Churchill Mining perlu diwaspadai.

Sebagai informasi, pemerintah sedang mengkaji lebih lanjut bagaimana mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut. Dalam hal ini pemerintah sedang berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Jaksa Agung untuk menyampaikan keberatan.

Badan Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menjelaskan, keputusan yang diambil oleh Arbitral Tribunal itu dirasa kurang tepat. Pasalnya, jelas bahwa proses dari kepemilikan saham investor Churchill tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Karena itu dengan mengajukan keberatan maka pemerintah dapat mempunyai kesempatan untuk menjelaskan dan melengkapi hal-hal yang dibutuhkan.

Sekadar mengingatkan, upaya pemerintah mengganjal langkah hukum arbitrase Churchill Mining gagal. Badan Arbitrase International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) menyatakan menolak keberatan pemerintah Indonesia atas gugatan perusahaan tambang Churchill, yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah Indonesia melalui mekanisme arbitrase.

Permasalahan ini berawal dari pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) milik Ridlatama yang sahamnya dimiliki Churchill oleh Bupati kutai Timur Isran Noor. Pertimbangan bupati ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pemeriksaan tahun 2006-2008, di mana ada indikasi empat izin tersebut palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×