Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pensiunan ASN/PNS segera menerima pembayaran gaji ketiga belas pada Juni 2025. Berikut rincian gaji pensiunan ASN/PNS untuk penghitungan gaji ke-13.
PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan. Mengutip keterangan resmi di website Taspen, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025.
Kebijakan pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Corporate Secretary TASPEN Henra menegaskan, bahwa proses pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Dengan demikian peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan untuk menerima pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Baca Juga: Penjualan BYD Salip Honda, Simak Harga Atto Sealion Dolphin M6 Seal Denza Mei 2025
Beberapa poin penting dalam pembayaran Gaji Ketiga Belas 2025 antara lain:
- Besaran Gaji Ketiga Belas dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.
- Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.
Jadwal khusus pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN juga ditetapkan bagi:
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
TASPEN juga mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dan menegaskan bahwa seluruh layanan tersedia gratis tanpa dipungut biaya. Peserta disarankan untuk hanya mengakses informasi resmi melalui sosial media resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat atau Call Center 1500919.
Tonton: Eks Dirut Sritex Salahgunakan Kredit untuk Bayar Utang dan Beli Tanah
Gaji pensiunan PNS 2025
Pemerintah telah menetapkan gaji pokok dan tunjangan pensiunan PNS/ASN berdasarkan golongan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan gaji pensiunan PNS/ASN tersebut masih berlaku hingga tahun 2025 ini.
Berikut adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 berdasarkan golongan:
Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 1
- Golongan 1.A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan 1.B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan 1.C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan 1.D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 2
- Golongan 2.A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan 2.B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan 2.C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan 2.D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 3
- Golongan 3.A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan 3.B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan 3.C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan 3.D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 4
- Golongan 4.A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan 4.B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan 4.C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan 4.D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan 4.E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: Resmi iBOX, Ini Daftar Harga iPhone 16-16e-16 Plus & iPhone 16 Pro yang Naik Mei 2025
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Hari Ini Banten: Tangsel, Serang, Cilegon, Lebak serta Wilayah Lain
Menarik Dibaca: Apa itu Pap Smear ya? Yuk, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News