kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Isran Noor yakin menang gugatan atas Churchill


Selasa, 04 Maret 2014 / 15:47 WIB
Isran Noor yakin menang gugatan atas Churchill
ILUSTRASI. Manfaat buah alpukat untuk kesehatan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA.  Bupati Kabupaten Kutai Timur Isran Noor optimis bahwa pemerintah Indonesia bisa memenangkan gugatan yang diajukan Churchill Mining Pty Ltd di Pengadilan Arbitrase atau International Center for Settlement of Incesment Dispute (ICSID).

Optimisme tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki pemerintah Kutai Timur untuk melawan perusahaan asal Inggris tersebut. Bukti-bukti yang dimaksud, antara lain, pihak Churchill melakukan pemalsuan tanda tangan dan nomor surat.

Di sisi lain, group Ridlatama menjual sahamnya ke Churchill secara diam-diam dan melanggar peraturan pemerintah perihal penanaman modal asing (PMA).

"Saya baru tahu Churchill punya 75% saham Ridlatama setelah saya mencabut izinnya," terangnya, Selasa (4/3).

Ia mengatakan akibat pencabutan izin kluasa pertambangan empat perusahaan Ridlatama Gorup, banyak pihak menyerang dan menyalahkan pemda Kutai Timur.

Padahal, menurutnya, perusahaan yang dicubut izinnya itu merupakan boneka Churchill untuk menggeruk kekayaan alam Kutai Timur.

Isran Noor menjelaskan perusahaan asing seperti Churchill sebenarnya hanya bisa menanamkan modal di lisensi kontrak karya dan perjanjian kontrak penambangan batu bara (PKP2B). Tapi faktanya, Churchill memiliki saham 75% di Grup Ridlatama yang selama ini memegang lisensi izin usaha pertambangan.

Isran Noor menegaskan, pencabutan izin itu bukan karena pemda Kutai Timur anti asing, tapi siapa pun yang dinilai melanggar peraturan, maka akan dikenai sanksi dan denda sebagaimana peraturan yang berlaku.

Seperti diketahui, Churchill mengugat pemerintah Indonesia di Tribunal International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) sebesar US$ 1,05 miliar. ICSID sendiri menyatakan berwenang memeriksa perkara ini dan sengketa akan memasuki pokok perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×