kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Isran Noor yakin menang gugatan atas Churchill


Selasa, 04 Maret 2014 / 15:47 WIB
Isran Noor yakin menang gugatan atas Churchill
ILUSTRASI. Manfaat buah alpukat untuk kesehatan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA.  Bupati Kabupaten Kutai Timur Isran Noor optimis bahwa pemerintah Indonesia bisa memenangkan gugatan yang diajukan Churchill Mining Pty Ltd di Pengadilan Arbitrase atau International Center for Settlement of Incesment Dispute (ICSID).

Optimisme tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki pemerintah Kutai Timur untuk melawan perusahaan asal Inggris tersebut. Bukti-bukti yang dimaksud, antara lain, pihak Churchill melakukan pemalsuan tanda tangan dan nomor surat.

Di sisi lain, group Ridlatama menjual sahamnya ke Churchill secara diam-diam dan melanggar peraturan pemerintah perihal penanaman modal asing (PMA).

"Saya baru tahu Churchill punya 75% saham Ridlatama setelah saya mencabut izinnya," terangnya, Selasa (4/3).

Ia mengatakan akibat pencabutan izin kluasa pertambangan empat perusahaan Ridlatama Gorup, banyak pihak menyerang dan menyalahkan pemda Kutai Timur.

Padahal, menurutnya, perusahaan yang dicubut izinnya itu merupakan boneka Churchill untuk menggeruk kekayaan alam Kutai Timur.

Isran Noor menjelaskan perusahaan asing seperti Churchill sebenarnya hanya bisa menanamkan modal di lisensi kontrak karya dan perjanjian kontrak penambangan batu bara (PKP2B). Tapi faktanya, Churchill memiliki saham 75% di Grup Ridlatama yang selama ini memegang lisensi izin usaha pertambangan.

Isran Noor menegaskan, pencabutan izin itu bukan karena pemda Kutai Timur anti asing, tapi siapa pun yang dinilai melanggar peraturan, maka akan dikenai sanksi dan denda sebagaimana peraturan yang berlaku.

Seperti diketahui, Churchill mengugat pemerintah Indonesia di Tribunal International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) sebesar US$ 1,05 miliar. ICSID sendiri menyatakan berwenang memeriksa perkara ini dan sengketa akan memasuki pokok perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×