Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Gaji PPPK 2025 - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) segera menggelar pelantikan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 Formasi Tahun 2024. Setelah dilantik, berikut rincian gaji PPPK Kemenag 2025 sesuai golongan.
Dilansir dari website resmi, Kemenag akan melantik sebanyak 71.010 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 pada Senin, 26 Mei 2025. Pelantikan PPPK digelar secara serentak, menggabungkan metode luring dan daring di seluruh satuan kerja Kemenag.
“Ini menjadi salah satu pelantikan PPPK terbesar di lingkungan Kementerian Agama. Mereka akan langsung memperkuat barisan ASN profesional yang siap melayani umat,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Pelantikan PPPK ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Peserta dari unit pusat akan mengikuti secara luring di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, sedangkan peserta dari satuan kerja daerah akan mengikuti secara daring melalui Zoom.
Baca Juga: Penjualan BYD Salip Honda, Simak Harga Atto Sealion Dolphin M6 Seal Denza Mei 2025
Tak hanya seremonial, pelantikan ini juga dibarengi dengan aksi peduli lingkungan. Peserta diwajibkan menanam satu pohon di lingkungan kerja, satuan pendidikan keagamaan, atau rumah ibadat, serta mengunggah dokumentasi foto atau video sesuai tata cara yang akan disampaikan.
“Inisiatif ini sejalan dengan program Asta Protas Kemenag Berdampak, khususnya pilar Penguatan Ekoteologi. Kami ingin ASN Kemenag tidak hanya cakap secara administratif, tapi juga berkontribusi langsung pada keberlanjutan lingkungan,” tegas Kamaruddin.
Kemenag berharap, pelantikan PPPK ini menjadi momentum penguatan tata kelola birokrasi sekaligus spirit baru dalam membangun Indonesia yang berkeadaban dan berkelanjutan.
Tonton: IMF Proyeksikan Tingkat Pengangguran Indonesia Tahun Ini Terbesar Kedua di Asia, Tembus di Level 5%
Gaji PPPK kemenag sama seperti gaji PPPK di instansi pemerintah lainnya. Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024.
Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Baca Juga: BYD Rilis Mobil Listrik Baru, Harga Naik, Cek Harga Atto Dolphin M6 Denza Sealion
Selanjutnya: Disusupi Konten Judi Online, PeduliLindungi Ditutup
Menarik Dibaca: Sinopsis Our Unwritten Seoul, Drakor Slice of Life Terbaru Park Bo Young
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News