kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aqua tepis soal praktik persaingan usaha tak sehat


Selasa, 18 Juli 2017 / 21:33 WIB
Aqua tepis soal praktik persaingan usaha tak sehat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kubu PT Tirta Investama (TIV), produsen Aqua dan PT Balina Agung Perkasa (BAP), distributor Aqua membantah menurunkan status toko dari start outlet menjadi wholesaler hanya karena menjual produk kompetitor.

Kuasa hukum TIV Rikrik Rizkiyana mengatakan, ada dugaan penurunan status itu lantaran toko tersebut tidak memenuhi target penjualan perusahaan. "Hal ini juga yang kami cermati terhadap saksi, pemilik toko Vanny," ungkapnya, Selasa (18/7).

Sebab, kata Rikrik, berdasarkan data yang ia ajukan di persidangan toko Vanny sejak Januari 2016 sudah tidak memenuhi target penjualan. Adapun target yang dipatok perusahaan terhadap start outlet adalah 7.000-10.000 galon dan 8.000-10.000 karton per bulannya.

"Tadi diketahui pada Januari 2016 saksi tidak memenuhi target. Penjualannya di bawah dari yang ditentukan. Ini yang kami sedang analisis, " tambah Rikrik.

Sehingga, jika kinerja toko tidak memenuhi maka perusahaan memiliki kebijaksanaan untuk menurunkan statusnya. Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum BAP Ketut Widya.

Bahkan menurut dia, perlakuan dari karyawan BAP yang mengatakan akan menurunkan status toko menjadi wholesaler itu adalah hal yang lumrah dalam persaingan usaha. "Itu adalah hal yang biasa," katanya.

Sementar itu, Yatim Agus Prasetyo selaku pemilik toko Vanny yang berlokasi di Karawang saat menjadi saksi dalam persidangan, di Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku dilarang berjualan produk kompetitor (Le Minerale).

"Saya ngga boleh jual produk lain pak," katanya, Selasa (18/7). Yatim mengaku mendapatkan pernyataan itu dari PT Tirta Investama (TIV), produsen Aqua dan PT Balina Agung Perkasa (BAP), distributor Aqua.

Ia menceritakan pihaknya telah menerima status SO untuk produk Aqua sejak 2006 silam. Tak hanya Aqua, Toko Vanny juga sebagai SO untuk produk Le Minerale sejak 2015.

"Sejak 2015, saya sudah diwanti-wanti oleh TIV dan BAP jika masih ingin berjualan Aqua jangan menjual produk kompetitor (Le Minerale)," jelas Yatim.

Adapun akibat dari penurunan tersebut Yatim sudah tidak bisa memasok ke agen-agen. Pasalnya, harga yang dikenakan dari start outlet dengan wholesaler terpaut cukup jauh sekitar 5-6% atau setara Rp 3.000.

Dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjerat TIV dan BAP dengan dugaan melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b. Serta, pelanggaran pada pasal 19 huruf a dan b yang melarang pelaku usaha untuk melakukan satu atau beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×