kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

Saksi: Aqua melarang saya jual Le Minerale


Selasa, 18 Juli 2017 / 16:35 WIB
Saksi: Aqua melarang saya jual Le Minerale


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Salah satu Start Outlet (SO) air minum dalam kemasan (AMDK) mengaku dilarang menjual produk Le Minerale dalam menjalankan usahanya.

Hal itu disampaikan Yatim Agus Prasetyo selaku pemilik toko Vanny yang berlokasi di Karawang saat menjadi saksi dalam persidangan di Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT Tirta Investama (TIV), produsen Aqua dan PT Balina Agung Perkasa (BAP), distributor Aqua.

"Saya enggak boleh jual produk lain pak," katanya, Selasa (18/7). Yatim pun memastikan bahwa pernyataan pelarangan tersebut datang dari PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa.

Padahal sejatinya Yatim merupakan toko yang telah menyandang status SO untuk produk Aqua sejak 2005 silam. Selain itu, Toko Vanny juga sebagai SO untuk produk Le Minerale sejak 2015.

"Sejak 2015, saya sudah diwanti-wanti oleh TIV dan BAP jika masih ingin berjualan Aqua jangan menjual produk kompetitor (Le Minerale)," jelas Yatim.

Tak hanya itu bahkan pihaknya sudah menerima ancaman degradasi menjadi whole saler (WO) pada Januari 2016 lalu. Ia juga mengaku, tokonya pernah didatangi oleh pihak TIV dan BAP untuk mengecek apakah masih berjualan produk kompetitor atau tidak pada Mei 2016.

"Sehingga dua minggu setelah pengumuman itu toko saya di degradasi menjadi WO karena masih ada 30 karton produk Le Minerale di gudang," tuturnya.

Dalam laporan yang disampaikan investigator KPPU, TIV dan BAP diduga melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b. Serta pelanggaran pada pasal 19 huruf a dan b yang melarang pelaku usaha untuk melakukan satu atau beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×