Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Munculnya dugaan upaya memonopoli pasar air minum dalam kemasan (AMDK) yang melibatkan PT Tirta Investama, produsen AMDK bermerek dagang Aqua dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributornya diduga tidak saja merugikan pelaku usaha di sektor tersebut.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertindak tegas dalam kasus monopoli pasar air minum dalam kemasan (AMDK) yang melibatkan PT Tirta Investama produsen AMDK bermerek dagang Aqua, dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributornya.
Pasalnya, produsen yang terbukti mendominasi pasar dengan cara yang tidak sehat ini melanggar hak konsumen untuk memiliki pilihan yang lebih banyak terhadap produk AMDK di pasaran.
“Tidak hanya merugikan sesama pengusaha, tindakan monopoli AMDK itu juga sangat merugikan konsumen. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan konsumen memiliki hal untuk memilih produk atau jasa sesuai kebutuhan mereka. Dengan adanya monopoli itu maka hak konsumen itu hilang,” ujar Tulus Abadi ketua YLKI, Selasa (6/6).
Tulus menyebut, praktik monopoli dengan jalan meminta pedagang untuk tidak menjual produk sejenis dari produsen lain dengan ancaman menurunkan status dan pengurangan insentif merupakan tindakan yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“KPPU harus didorong supaya lebih tegas karena praktik seperti itu jelas-jelas bertentangan dengan upaya menciptakan pasar yang sehat bagi konsumen. Adanya laporan dan temuan bukti praktik seperti itu menunjukkan masih banyak produsen yang berupaya mendominasi pasar dengan cara tidak sehat. Itu menghancurkan ruh UU 5/1999,” katanya.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke KPPU pada September 2016. Pedagang mengaku dihalangi oleh PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).
Salah satu klausul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran).
Atas perbuatan itu, PT Tirta Fresindo Jaya ini melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2016. Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh otoritas persaingan usaha. KPPU mengendus praktik persaingan usaha tidak sehat dalam industri AMDK.
Sementara itu Pasal 19 huruf b menyatakan pelaku usaha dilarang mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan yang menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain memeriksa PT Tirta Investama selaku produsen Aqua, KPPU turut menyeret PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor merek serupa. Keduanya diduga melanggar pasal berlapis pada UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Apabila dalam persidangan, produsen Aqua terbukti bersalah, maka harus membayar denda maksimal Rp 25 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News