kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.454   -14,00   -0,09%
  • IDX 6.895   63,17   0,92%
  • KOMPAS100 1.000   9,41   0,95%
  • LQ45 774   6,93   0,90%
  • ISSI 220   2,70   1,25%
  • IDX30 401   2,61   0,65%
  • IDXHIDIV20 475   1,56   0,33%
  • IDX80 113   1,03   0,92%
  • IDXV30 115   0,21   0,18%
  • IDXQ30 131   0,61   0,47%

APTI Sebut Implementasi PP Kesehatan Mengancam Kehidupan 2,5 Juta Petani Tembakau


Kamis, 12 September 2024 / 09:00 WIB
APTI Sebut Implementasi PP Kesehatan Mengancam Kehidupan 2,5 Juta Petani Tembakau
ILUSTRASI. Aktivitas di pabrik sigaret kretek tangan (SKT) PT HM Sampoerna Tbk di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/5/2016). APTI menolak pelaksanaan PP No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan beserta RPMK.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) turut menolak pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan beserta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). 

Sekretaris Jenderal, APTI, K Muhdi menilai regulasi tersebut bukan hanya merugikan pelaku industri hasil tembakau (IHT), tapi juga mengancam 2,5 juta petani tembakau yang menggantungkan hidup dari tanaman ini. 

"Kalau dari hilir terdampak hulunya di petani juga pasti terdampak," ujar Muhdi dalam Konferensi Pers di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (11/9). 

Muhdi menyebut saat ini sudah ada dampak langsung yakni penurunan harga tembakau usai PP ini ditetapkan. 

Ada beberapa daerah sentra produksi seperti di Bojonegoro yang mengalami penurunan harga sampai dengan 10% di masing masing jenisnya. 

"Ini menjadi kekhawatiran karena hampir 99% petani tembakau melakukan penjualan ke pabrik rokok," ungkap Muhdi. 

Baca Juga: Kritik Seleksi Calon Pimpinan KPK, ICW Sebut Banyak Kandidat Bermasalah

Selain itu, APTI juga menyoroti rencana pemerintah yang saat ini merancang peraturan menteri kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan dari PP Kesehatan. 

Terdapat dua poin penting yang menurutnya perlu ditinjau kembali yakni ketentuan terkait pengaturan kandungan Tar dan Nikotin yang akan diturunkan. Berikutnya, terkait larangan bahan tambahan. 

"Dari ketentuan ketentuan yang terkandung di dalam PP 28 tahun 2024 ataupun Rencana Peraturan Menteri Kesehatan sangat diskriminatif terhadap produk tembakau kretek yang akan berakibat langsung pada kehancuran dan kematian budidaya pertanian tembakau di Indonesia," jelasnya. 

Diketahui, ada beberapa poin dalam PP Kesehatan ini yang menjadi kekhawatiran industri antara lain Bab II Bagian Kedua Puluh Satu, yang mengatur pengendalian zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Aturan ini melarang penjualan tembakau dan rokok elektronik melalui mesin layan diri, kepada orang di bawah usia 21 tahun, perempuan hamil, serta penjualan di sekitar pintu masuk, tempat pendidikan, dan tempat bermain anak.

Selain itu, PP 28/2024 juga melarang iklan, promosi, dan sponsor untuk pangan olahan yang melebihi batas maksimum gula, garam, dan lemak GGL.

Baca Juga: Ini Kata Kemenkeu Terkait Rekomendasi Tarif Cukai MBDK 2,5% di Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×