kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

APTI: Implementasi PP Kesehatan Mengancam Kehidupan 2,5 Juta Petani Tembakau


Rabu, 11 September 2024 / 20:00 WIB
APTI: Implementasi PP Kesehatan Mengancam Kehidupan 2,5 Juta Petani Tembakau
ILUSTRASI. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024).APTI turut menolak pelaksanaan PP No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan beserta RPMK.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) turut menolak pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan beserta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). 

Sekretaris Jenderal, APTI, K Muhdi menilai regulasi tersebut bukan hanya merugikan pelaku industri hasil tembakau (IHT), tapi juga mengancam 2,5 juta petani tembakau yang menggantungkan hidup dari tanaman ini. 

"Kalau dari hilir terdampak hulunya di petani juga pasti terdampak," ujar Muhdi dalam Konferensi Pers di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (11/9). 

Muhdi menyebut saat ini sudah ada dampak langsung yakni penurunan harga tembakau usai PP ini ditetapkan. 

Ada beberapa daerah sentra produksi seperti di Bojonegoro yang mengalami penurunan harga sampai dengan 10% di masing masing jenisnya. 

"Ini menjadi kekhawatiran karena hampir 99% petani tembakau melakukan penjualan ke pabrik rokok," ungkap Muhdi. 

Baca Juga: APTI Nilai PP No.28/2024 Ancam Kelangsungan Hidup Jutaan Petani Tembakau

Selain itu, APTI juga menyoroti rencana pemerintah yang saat ini merancang peraturan menteri kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan dari PP Kesehatan. 

Terdapat dua poin penting yang menurutnya perlu ditinjau kembali yakni ketentuan terkait pengaturan kandungan Tar dan Nikotin yang akan diturunkan. Berikutnya, terkait larangan bahan tambahan. 

"Dari ketentuan ketentuan yang terkandung di dalam PP 28 tahun 2024 ataupun Rencana Peraturan Menteri Kesehatan sangat diskriminatif terhadap produk tembakau kretek yang akan berakibat langsung pada kehancuran dan kematian budidaya pertanian tembakau di Indonesia," jelasnya. 

Diketahui, ada beberapa poin dalam PP Kesehatan ini yang menjadi kekhawatiran industri antara lain Bab II Bagian Kedua Puluh Satu, yang mengatur pengendalian zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Aturan ini melarang penjualan tembakau dan rokok elektronik melalui mesin layan diri, kepada orang di bawah usia 21 tahun, perempuan hamil, serta penjualan di sekitar pintu masuk, tempat pendidikan, dan tempat bermain anak.

Selain itu, PP 28/2024 juga melarang iklan, promosi, dan sponsor untuk pangan olahan yang melebihi batas maksimum gula, garam, dan lemak GGL.

Baca Juga: Industri Media Luar Griya Terancam, Aturan Zonasi Iklan Rokok Dinilai Memberatkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×