kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apindo perkirakan banyak pengusaha tunda realisasikan kenaikah upah buruh


Kamis, 24 Oktober 2019 / 19:39 WIB
Apindo perkirakan banyak pengusaha tunda realisasikan kenaikah upah buruh
ILUSTRASI. Buruh melakukan pelintingan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8). Pekerja industri rokok di wilayah itu menolak wacana kenaikan rokok yang dinilai akan menurunkan jumlah produksi rokok dan berdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan bahwa tahun 2020 upah buruh naik. Porsi kenaikan upah buruh tersebut sebesar 8,51%. Namun pelemahan ekonomi global dan tertekannya impor menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana memperkirakan akan banyak pengusaha yang melakukan negosiasi bilateral dengan pekerjanya untuk menangguhkan kenaikan upah.

Baca Juga: Tuntut UMP DKI di atas Rp 4,3 juta, KSPI: Buruh butuh parfum dan kuota internet

Hal tersebut disebabkan kondisi ekonomi yang masih mengalami perlambatan.

"Banyak [Melakukan negosiasi bilateral]. Ini hampir semua sektor mengeluh. Penjualan retail rendah, industri padat karya, industri tekstil, belum lagi industi perkebunan yang kapasitasnya eskpornya mengeluh. Hampir semua industri mengalami masalah yang sama," ujar Danang, Kamis (24/10). 

Danang berpendapat, saat ini pertumbuhan ekonomi memang tak sesuai dengan yang diharapkan. Penjualan pun tak sesuai dengan ekspektasi mengingat bahan baku dan barang setengah jadi relatif lebih mahal ditambah dengan biaya pegawai sehingga biaya operasional meningkat.

Menurutnya, kesepakatan bilateral antara perusahaan dengan pekerja penting dilakukan, sehingga tidak ada pihak yang mempermasalahkan penangguhan kenaikan upah ini ke depannya.

Baca Juga: Menteri Hanif sebut kenaikan upah 2020 sudah proporsional

Penangguhan kenaikan upah menjadi salah satu mekanisme yang disediakan pemerintah, sekaligus untuk menghindarkan perusahaan mengalami kebangkrutan.

Bagi Danang, bila perusahaan mengalami kebangkrutan, bukan hanya pengusaha yang mengalami kerugian, tetapi juga tenaga kerja.

Baca Juga: Upah buruh naik 8,51% di 2020, Pengusaha: Sudah sesuai perkiraan

Bila negosiasi bilateral sudah dilakukan, langkah selanjutnya adalah mengonfirmasikan pemerintah bila pelaku usaha ingin melakukan penangguhan kenaikan upah.

"Jadi mekanisme itu ada, terutama untuk industri dengan jumlah pegawai yang besar. Kan sayang juga kalau mereka collpase karena itu," terang Danang.

Penangguhan kenaikan upah pun memang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Kep.231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×