kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Menteri Hanif sebut kenaikan upah 2020 sudah proporsional


Sabtu, 19 Oktober 2019 / 14:00 WIB
Menteri Hanif sebut kenaikan upah 2020 sudah proporsional


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten (UMK) ditetapkan sebesar 8,51%. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berpendapat, kenaikan tersebut sudah proporsional sesuai dengan aturan yang ada.

Menurut Hanif, di tengah kondisi ekonomi saat ini, kenaikan upah tahun 2020 sudah cukup baik.

Baca Juga: Kenaikan UMP 2020 Masih Memantik Polemik premium

Hanif mengakui, kenaikan upah buruh di tahun depan pasti tidak akan mampu menyenangkan semua pihak. Menurutnya, pelaku usaha serta pekerja belum sepenuhnya menerima kenaikan upah tersebut.

"Yang penting adalah ada formula tertentu yang boleh kita sebut sebagai win-win bagi pekerja dan pelaku usaha," tutur Hanif, Jumat (18/10).

Baca Juga: Tok, upah minimum tahun depan naik 8,51%

Hanif pun menyebut, kenaikan upah tetap kewenangan gubernur, Dia mengatakan, pihaknya hanya menyampaikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional selama 2019, di mana itu menjadi basis penetapan upah minimum provinsi 2020.

Sebelumnya, beredar surat edaran menteri nomor  B-M/308/HI.01.00/2019 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2019 yang meminta agar gubernur menetapkan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×