Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten (UMK) ditetapkan sebesar 8,51%. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berpendapat, kenaikan tersebut sudah proporsional sesuai dengan aturan yang ada.
Menurut Hanif, di tengah kondisi ekonomi saat ini, kenaikan upah tahun 2020 sudah cukup baik.
Baca Juga: Kenaikan UMP 2020 Masih Memantik Polemik premium
Hanif mengakui, kenaikan upah buruh di tahun depan pasti tidak akan mampu menyenangkan semua pihak. Menurutnya, pelaku usaha serta pekerja belum sepenuhnya menerima kenaikan upah tersebut.
"Yang penting adalah ada formula tertentu yang boleh kita sebut sebagai win-win bagi pekerja dan pelaku usaha," tutur Hanif, Jumat (18/10).
Baca Juga: Tok, upah minimum tahun depan naik 8,51%
Hanif pun menyebut, kenaikan upah tetap kewenangan gubernur, Dia mengatakan, pihaknya hanya menyampaikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional selama 2019, di mana itu menjadi basis penetapan upah minimum provinsi 2020.
Sebelumnya, beredar surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2019 yang meminta agar gubernur menetapkan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News