kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Apindo perkirakan banyak pengusaha tunda realisasikan kenaikah upah buruh


Kamis, 24 Oktober 2019 / 19:39 WIB
Apindo perkirakan banyak pengusaha tunda realisasikan kenaikah upah buruh
ILUSTRASI. Buruh melakukan pelintingan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8). Pekerja industri rokok di wilayah itu menolak wacana kenaikan rokok yang dinilai akan menurunkan jumlah produksi rokok dan berdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Penangguhan kenaikan upah menjadi salah satu mekanisme yang disediakan pemerintah, sekaligus untuk menghindarkan perusahaan mengalami kebangkrutan.

Bagi Danang, bila perusahaan mengalami kebangkrutan, bukan hanya pengusaha yang mengalami kerugian, tetapi juga tenaga kerja.

Baca Juga: Upah buruh naik 8,51% di 2020, Pengusaha: Sudah sesuai perkiraan

Bila negosiasi bilateral sudah dilakukan, langkah selanjutnya adalah mengonfirmasikan pemerintah bila pelaku usaha ingin melakukan penangguhan kenaikan upah.

"Jadi mekanisme itu ada, terutama untuk industri dengan jumlah pegawai yang besar. Kan sayang juga kalau mereka collpase karena itu," terang Danang.

Penangguhan kenaikan upah pun memang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Kep.231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×