kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apindo nilai moratorium PKPU dan Kepailitan perlu dilakukan, ini alasannya


Minggu, 12 Desember 2021 / 19:56 WIB
Apindo nilai moratorium PKPU dan Kepailitan perlu dilakukan, ini alasannya


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan perlunya dilakukan moratorium Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di tengah pandemi Covid-19.

Apindo mengatakan, pandemi Covid-19 mengakibatkan stabilitas perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih.

Pertumbuhan ekonomi Nasional yang melambat; Peningkatan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pengangguran; yang disertai dengan Peningkatan Kasus PKPU dan Kepailitan selama pandemi Covid -19 terhadap perusahaan-perusahaan yang menghasilkan nilai tambah ekonomi tinggi yang dibangkrutkan/ dipailitkan telah menimbulkan kondisi Kedaruratan Nasional.

Selain itu, terdapat banyak celah hukum pada UU Nomor 37 tahun 2004 yang telah dikaji oleh berbagai pakar hukum dalam rangka amandemen/revisi UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca Juga: Ini lo dibalik alasan pemerintah usulkan morotorium PKPU dan Kepailitan

“Jadi itu alasannya. (Usulan) moratorium (Kepailitan dan PKPU) itu bukan hanya semata-mata moratorium, tapi memang harus dibenahi UU nya,” ujar Hariyadi kepada Kontan.co.id, Jumat (10/12).

Lebih lanjut Hariyadi menyayangkan revisi UU 37/2004 tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022. Padahal menurutnya, urgensi UU tersebut untuk direvisi mendesak untuk segera dilakukan.

“Kembali lagi karena kan harusnya pemerintah yang mengambil inisiatif (revisi UU 37/2004) dan itu ngga bisa dianggap remeh karena UU nya bermasalah,” terang Hariyadi.

Baca Juga: Pemerintah masih lihat perkembangan pandemi sebelum lakukan moratorium PKPU

Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba mengatakan, kondisi saat ini setidaknya sudah lebih dari 100 juta penduduk Indonesia yang telah menerima vaksinasi covid-19 dosis lengkap dan sekitar 145 juta penduduk yang telah menerima vaksinasi dosis pertama. Hal itu dinilai telah mulai membentuk herd immunity.

Selain itu, menurut James, aktivitas usaha sudah berangsur normal dan roda ekonomi sudah nyaris normal. “Moratorium (Kepailitan dan PKPU) sudah tidak relevan,” ujar James.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, kebijakan moratorium PKPU ini diusulkan lantaran pandemi Covid-19 memukul dunia bisnis.

“Moratorium mencegah terganggunya keberlangsungan usaha. Ini harus menggarisbawahi bahwa pandemi Covid-19 adalah force majure," kata Edward dalam seminar Moratorium PKPU dan Kepailitan, Kamis (9/12).

Catatan Kemkumham, saat ini ada 1.122 permohonan PKPU dan kepailitan di Indonesia. Adapun di PN Jakarta Pusat mencapai 400 kasus.

Kata Wamenkumham, ada beberapa alasan yang menjadi dasar rencana moratorium pengajuan kepailitan dan PKPU.

Baca Juga: Permohonan pailit Maybank terhadap Pan Brothers (PBRX) ditolak, ini alasannya

Pertama, arah kebijakan global seperti yang dilakukan bank dunia yang memberikan dukungan bagi debitur atau kreditur untuk sama-sama menyelesaikan persoalan. Bahkan, kata dia, kebijakan serupa juga sempat dilakukan di berbagai negara termasuk Jerman, Inggris, Singapura, Belanda, dan Selandia Baru.

Kedua, ada pihak yang memanfaatkan PKPU dalam kondisi pandemi COVID-19. Kondisi ini bisa berdampak luas termasuk adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) bila perusahaan dinyatakan pailit.

"Kalau pada pengadilan tidak selektif kemudian akan bisa berdampak luas," ujar Edward.

Ketiga, pengambilan langkah moratorium pengajuan kepailitan dan PKPU dilakukan untuk menurunkan angka kepailitan serta mencegah pengusaha yang masih dalam kondisi solven dan terpaksa masuk ke dalam proses kepailitan.

Baca Juga: Asosiasi kurator dukung penyelesaian utang Garuda lewat pengadilan

“Ini juga menyebabkan kelangsungan usahanya terganggu,” ujarnya.

Menurut Wamenkumham, ada tiga opsi yang bisa diambil pemerintah atas moratorium PKPU dan kepailitan.

Pertama, penundaan permohonan kepailitan dan PKPU dalam jangka waktu tertentu. Kedua, pelarangan permohonan kepailitan dan pembukaan permohonan PKPU.

Ketiga, menerapkan syarat tepat dalam permohonan kepailitan dan PKPU, misalnya seperti menentukan batas minimal nilai utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×