kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini lo dibalik alasan pemerintah usulkan morotorium PKPU dan Kepailitan


Jumat, 10 Desember 2021 / 10:46 WIB
Ini lo dibalik alasan pemerintah usulkan morotorium PKPU dan Kepailitan
ILUSTRASI. Kemkumham angkat suara atas alasan moratorium PKPU dan Kepailitan


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rencana pemerintah melakukan penundaan atau moratorium kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU) masih memantik pro dan kontra. 

Pemerintah lewat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej kali ini menjelaskan alasan di balik langkah pemerintah mengambil kebijakan moratorium PKPU.

Menurut Edward, kebijakan moratorium PKPU ini diusulkan lantaran pandemi Covid-19 memukul dunia  bisnis. “Moratorium mencegah terganggunya keberlangsungan usaha. Ini harus menggarisbawahi bahwa pandemi Covid-19 adalah force majure," kata Edward dalam seminar Moratorium PKPU dan Kepailitan, Kamis (9/12).

Catatan Kemkumham, saat ini ada 1.122 permohonan PKPU dan kepailitan di Indonesia. Adapun di PN Jakarta Pusat mencapai 400 kasus.

Kata Wamenkumham, ada beberapa alasan yang menjadi dasar rencana morotarium  pengajuan kepailitan dan PKPU.  Pertama, arah kebijakan global seperti yang dilakukan bank dunia yang memberikan dukungan bagi debitur atau kreditur untuk sama-sama menyelesaikan persoalan. Bahkan, kata dia, kebijakan serupa juga sempat dilakukan di berbagai negara termasuk Jerman, Inggris, Singapura, Belanda, dan Selandia Baru.

Baca Juga: Dirut Garuda (GIAA): Putusan PKPU membuka jalan percepatan pemulihan kinerja

Kedua, ada pihak yang memanfaatkan PKPU dalam kondisi pandemi COVID-19. Kondisi ini bisa berdampak luas termasuk adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) bila perusahaan dinyatakan pailit. "Kalau pada pengadilan tidak selektif kemudian akan bisa berdampak luas," ujar Edward.

Ketiga, pengambilan langkah morotorium pengajuan kepailitan dan PKPU dilakukan untuk menurunkan angka kepailitan serta mencegah pengusaha yang masih dalam kondisi solven dan terpaksa masuk ke dalam proses kepailitan. “Ini juga menyebabkan kelangsungan usahanya terganggu,” ujarnya

Menurut Wamenkumham, ada tiga opsi yang bisa diambil pemerintah atas morotorium PKPU dan kepailitan.

Pertama, penundaan permohonan kepailitan dan PKPU dalam jangka waktu tertentu. 
Kedua, pelarangan permohonan kepailitan dan pembukaan permohonan PKPU.

Ketiga, menerapkan syarat tepat dalam permohonan kepailitan dan PKPU, misalnya seperti menentukan batas minimal nilai utang.

Baca Juga: Soal moratorium PKPU, pemerintah masih lihat perkembangan pandemi

PKPU jalan restrukturisasi utang

Hanya, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba beberapa waktu yang lalu kepada KONTAN mengatakan, maraknya kasus PKPU di Pengadilan Niaga sebenarnya tidak harus dipandang negatif.  “Pada prinsipnya PKPU adalah restrukturisasi utang,” ujar dia.

Dengan PKPU justru utang-utang debitur yang sudah macet pembayarannya memerlukan restrukturisasi. Restrukturisasi melalui pengadilan (PKPU) dilakukan karena dapat sekaligus melakukan restrukturiasi semua uutang debitur.

Kata dia, PKPU adalah masa negosiasi atau restrukturisasi utang secara massal melalui Pengadilan Niaga yang difasilitasi oleh Pengurus PKPU dan hakim Pengawas.

Restrukturisasi utang dalam proses PKPU melibatkan semua kreditur (kreditur separatis dan Kreditur konkuren). “Jika berhasil mencapai perdamaian sesuai syarat di UU Kepailitan (Pasal 281) maka perdamaian akan disahkan oleh pengadilan. “Ini mengikat terhadap semua kreditur, walaupun ada yang tidak hadir,” ujar dua. 

Dari sudut pandang debitur, kata dia, PKPU adalah kesempatan untuk melakukan organisasi ulang utang-utangnya dengan perlindungan hukum terhadap keberlanjutan usahanya. 

Sementara dari kreditur, PKPU menjadi media untuk mengetahui bahwa debitur memiliki prospek yang cukup baik untuk melunasi sepenuhnya utangnya.

“Jadi, jika dilakukan moratorium terhadap PKPU (program restrukturisasi), bagaimana restrukturisasi bisa efektif dan efisien? Kalau melakukan model restrukturisasi bilateral antara debitur dan kreditur, jika ada kasus banyak kreditur, diperlukan waktu yang sangat lama untuk negosiasi dan tercapainya kesepakatan restrukturisasi,” ujar dia. 

Menurutntya, morotorium PKPU justru bisa menghambat aktivitas usaha debitur karena harus melakukan negosiasi dengan banyak kreditur selama bertahun tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×