kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apindo nilai moratorium PKPU dan Kepailitan perlu dilakukan, ini alasannya


Minggu, 12 Desember 2021 / 19:56 WIB
Apindo nilai moratorium PKPU dan Kepailitan perlu dilakukan, ini alasannya


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan perlunya dilakukan moratorium Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di tengah pandemi Covid-19.

Apindo mengatakan, pandemi Covid-19 mengakibatkan stabilitas perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih.

Pertumbuhan ekonomi Nasional yang melambat; Peningkatan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pengangguran; yang disertai dengan Peningkatan Kasus PKPU dan Kepailitan selama pandemi Covid -19 terhadap perusahaan-perusahaan yang menghasilkan nilai tambah ekonomi tinggi yang dibangkrutkan/ dipailitkan telah menimbulkan kondisi Kedaruratan Nasional.

Selain itu, terdapat banyak celah hukum pada UU Nomor 37 tahun 2004 yang telah dikaji oleh berbagai pakar hukum dalam rangka amandemen/revisi UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca Juga: Ini lo dibalik alasan pemerintah usulkan morotorium PKPU dan Kepailitan

“Jadi itu alasannya. (Usulan) moratorium (Kepailitan dan PKPU) itu bukan hanya semata-mata moratorium, tapi memang harus dibenahi UU nya,” ujar Hariyadi kepada Kontan.co.id, Jumat (10/12).

Lebih lanjut Hariyadi menyayangkan revisi UU 37/2004 tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022. Padahal menurutnya, urgensi UU tersebut untuk direvisi mendesak untuk segera dilakukan.

“Kembali lagi karena kan harusnya pemerintah yang mengambil inisiatif (revisi UU 37/2004) dan itu ngga bisa dianggap remeh karena UU nya bermasalah,” terang Hariyadi.

Baca Juga: Pemerintah masih lihat perkembangan pandemi sebelum lakukan moratorium PKPU

Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba mengatakan, kondisi saat ini setidaknya sudah lebih dari 100 juta penduduk Indonesia yang telah menerima vaksinasi covid-19 dosis lengkap dan sekitar 145 juta penduduk yang telah menerima vaksinasi dosis pertama. Hal itu dinilai telah mulai membentuk herd immunity.

Selain itu, menurut James, aktivitas usaha sudah berangsur normal dan roda ekonomi sudah nyaris normal. “Moratorium (Kepailitan dan PKPU) sudah tidak relevan,” ujar James.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×