kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apindo nilai moratorium PKPU dan Kepailitan perlu dilakukan, ini alasannya


Minggu, 12 Desember 2021 / 19:56 WIB
Apindo nilai moratorium PKPU dan Kepailitan perlu dilakukan, ini alasannya


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, kebijakan moratorium PKPU ini diusulkan lantaran pandemi Covid-19 memukul dunia bisnis.

“Moratorium mencegah terganggunya keberlangsungan usaha. Ini harus menggarisbawahi bahwa pandemi Covid-19 adalah force majure," kata Edward dalam seminar Moratorium PKPU dan Kepailitan, Kamis (9/12).

Catatan Kemkumham, saat ini ada 1.122 permohonan PKPU dan kepailitan di Indonesia. Adapun di PN Jakarta Pusat mencapai 400 kasus.

Kata Wamenkumham, ada beberapa alasan yang menjadi dasar rencana moratorium pengajuan kepailitan dan PKPU.

Baca Juga: Permohonan pailit Maybank terhadap Pan Brothers (PBRX) ditolak, ini alasannya

Pertama, arah kebijakan global seperti yang dilakukan bank dunia yang memberikan dukungan bagi debitur atau kreditur untuk sama-sama menyelesaikan persoalan. Bahkan, kata dia, kebijakan serupa juga sempat dilakukan di berbagai negara termasuk Jerman, Inggris, Singapura, Belanda, dan Selandia Baru.

Kedua, ada pihak yang memanfaatkan PKPU dalam kondisi pandemi COVID-19. Kondisi ini bisa berdampak luas termasuk adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) bila perusahaan dinyatakan pailit.

"Kalau pada pengadilan tidak selektif kemudian akan bisa berdampak luas," ujar Edward.

Ketiga, pengambilan langkah moratorium pengajuan kepailitan dan PKPU dilakukan untuk menurunkan angka kepailitan serta mencegah pengusaha yang masih dalam kondisi solven dan terpaksa masuk ke dalam proses kepailitan.

Baca Juga: Asosiasi kurator dukung penyelesaian utang Garuda lewat pengadilan

“Ini juga menyebabkan kelangsungan usahanya terganggu,” ujarnya.

Menurut Wamenkumham, ada tiga opsi yang bisa diambil pemerintah atas moratorium PKPU dan kepailitan.

Pertama, penundaan permohonan kepailitan dan PKPU dalam jangka waktu tertentu. Kedua, pelarangan permohonan kepailitan dan pembukaan permohonan PKPU.

Ketiga, menerapkan syarat tepat dalam permohonan kepailitan dan PKPU, misalnya seperti menentukan batas minimal nilai utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×