kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permohonan pailit Maybank terhadap Pan Brothers (PBRX) ditolak, ini alasannya


Jumat, 12 November 2021 / 14:11 WIB
 Permohonan pailit Maybank terhadap Pan Brothers (PBRX) ditolak, ini alasannya
ILUSTRASI. Pabrik tekstil PT Pan Brothers Tbk (PBRX)


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pan Brothers Tbk (PBRX) akhirnya dapat bernapas lega setelah permohonan pailit yang diajukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Asal tahu saja, keputusan tersebut diambil majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (11/11) lalu.

Sejalan dengan itu, majelis hakim juga menghukum Maybank Indonesia untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan pailit tersebut.

Mengutip putusan majelis hakim, Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswar Deni menyampaikan, permohonan pailit ditolak karena terbuktinya fakta/keadaan yang tidak sederhana sehingga tidak memenuhi ketentuan formil Pasal 8 ayat (4) dalam Undang-Undang Kepailitan.

Baca Juga: Pan Brothers (PBRX) tidak terkena imbas kenaikan harga bahan baku kapas

 

Pasalnya, saat Maybank Indonesia mengajukan permohonan pailit pada 2 Agustus 2021 lalu, telah ada persengketaan antara Pan Brothers dengan para krediturnya di Pengadilan Tinggi Singapura berupa adanya putusan moratorium. Maybank Indonesia juga menjadi salah satu dari para kreditur Pan Brothers.

"Terungkapnya keadaan atau fakta hukum tersebut menjadikan persengketaan yang diajukan Maybank Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi tidak sederhana," kata Iswar saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (12/11).

Sebelumnya, Maybank Indonesia juga mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pan Brothers. Akan tetapi, pada sidang pembacaan putusan 26 Juli 2021, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU tersebut dan menghukum Maybank Indonesia untuk membayar biaya perkara.

Majelis hakim menolak gugatan PKPU ini karena Pengadilan Singapura mengabulkan moratorium Pan Brothers selama enam bulan hingga 28 Desember 2021. Dengan begitu, dalam hal ini Maybank Indonesia dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU ini.

Selanjutnya: Operasikan PLTA Rajamandala, Indonesia Power yakin bisa dorong transisi energi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×