kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Apindo Minta Kebijakan Penempatan DHE Terus Dievaluasi, Disesuaikan dengan Kebutuhan


Selasa, 12 Maret 2024 / 12:20 WIB
Apindo Minta Kebijakan Penempatan DHE Terus Dievaluasi, Disesuaikan dengan Kebutuhan
ILUSTRASI. Apindo berharap pemerintah terus mengevaluasi terhadap pemberlakuan kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE)/Zabur Karuru/foc.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE). Tujuannya, agar kebijakan ini tak mengganggu jalannya bisnis pengusaha.

“Kami berharap evaluasi kebijakan DHE terus dilakukan dan disesuaikan ketentuannya dengan kemampuan dan kebutuhan pelaku usaha agar tidak menganggu produktifitas maupun kinerja ekspor,” jelas Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani kepada Kontan.co.id Senin (12/3).

Shinta menerangkan, terkait dengan dana DHE ditahan (lock in) selama 3 bulan memang banyak pelaku usaha yang keberatan, karena angka 30% dari DHE adalah jumlah yang signifikan untuk pergerakan cash flow usaha.

Menurutnya, dengan adanya ketentuan dana di tahan atau tidak bisa dipakai, perusahaan tentu akan kesulitan melakukan pembiayaan aktifitas usaha. Dia bilang, beberapa pelaku usaha di sektor perikanan sudah menyampaikan keberatan karena ketentuan ini menyebabkan penurunan ekspor.

Baca Juga: Pemerintah Menyiapkan Instrumen Baru untuk Penempatan DHE, Ini Kata Kadin

Terkait dengan upaya pemerintah yang tengah menggodok instrumen baru untuk mendukung pelaksanaan DHE sebagai bentuk insentif bagi eksportir, Shinta mengungkapkan, Apindo mendukung upaya pemerintah tersebut.  

Hanya saja, menurutnya, kebijakan ini seharusnya bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan perusahaan yang berbeda-beda terhadap penempatan dan penggunaan pendapatan (revenue) ekspor.

“Lagipula revenue ekspor adalah hak milik perusahaan yang seharusnya bisa digunakan dengan bebas sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang beragam,” ujarnya.

Shinta menyebutkan, ada berbagai alasan mengapa pelaku usaha kesulitan menempatkan DHE di Indonesia. Menurutnya, tidak semua keberatan tersebut karena masalah pajak atau insentif.

“Ada isu yang lebih krusial seperti kebutuhan terhadap efisiensi (kemudahan/kecepatan/biaya) transaksi internasional, daya saing suku bunga, kesepakatan dalam kontrak dagang atau dengan shareholders, kebutuhan cashflow, dan lain-lain,” sebut dia.

Shinta mengungkapkan, hal tersebut perlu diakomodasi dan tidak bisa dipaksakan kepada pelaku usaha, sebab perusahaan akan kehilangan daya saing atau kehilangan produktifitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×