kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.055   71,46   1,02%
  • KOMPAS100 1.056   15,44   1,48%
  • LQ45 830   13,30   1,63%
  • ISSI 213   1,17   0,55%
  • IDX30 424   7,51   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,12   1,62%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,86   0,70%
  • IDXQ30 141   2,17   1,56%

Pemerintah Menyiapkan Instrumen Baru untuk Penempatan DHE, Ini Kata Kadin


Selasa, 12 Maret 2024 / 11:52 WIB
Pemerintah Menyiapkan Instrumen Baru untuk Penempatan DHE, Ini Kata Kadin
ILUSTRASI. Kadin Indonesia mendukung upaya pemerintah yang tengah menyiapkan instrumen baru bagi penempatan dana DHE. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/24/01/2019


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung upaya pemerintah yang tengah menyiapkan instrumen baru bagi penempatan dana Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam mata uang valas. Instrumen baru ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi para eksportir.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Namun ada hal utama yang memberatkan bagi para eksportir salah satunya mengelola arus kas (cashflow) kegiatan usaha mereka.

“Oleh karena itu selain insentif yang diberikan, akan sangat membantu jika disediakan instrumen yang dapat membantu para eksportir dalam mengelola cashflow mereka,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (11/3).

Baca Juga: Soal Revisi Penempatan DHE, Begini Harapan Pelaku Usaha Ekspor

Chandra berharap, beberapa hal yang perlu dilakukan penyesuaian dari aturan ini di antaranya masa penyimpanan DHE bisa dibuat lebih singkat, memberikan relaksasi syarat penggunaan DHE untuk mendukung kegiatan usaha dan menurunkan persentase devisa yang harus disimpan.

“Hal tersebut akan sangat membantu eksportir dalam mengelola cash flow mereka,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan berdasarkan hasil diskusi saat ini Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengajukan revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 123 tentang pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) kepada Presiden Joko Widodo.

“Mengenai insentif untuk deposito valas asing justru sekarang beberapa sektor yang tadinya keberatan dengan DHE karena kewajiban 30%, sekarang konsekuensinya kalau tidak minta pengecualian tidak dapat insentif padahal insentifnya itu kalau lebih 6 bulan jadi 0% PPh-nya,” katanya beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×