kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aparat TNI penganiaya wartawan akan diproses hukum


Rabu, 17 Oktober 2012 / 16:30 WIB
Aparat TNI penganiaya wartawan akan diproses hukum
ILUSTRASI. Ada banyak cara membuat masker tomat yang mudah untuk Anda coba.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono memastikan untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan tindakan kekerasaan terhadap wartawan saat hendak meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200.

"Saya sudah mintakan untuk tindak lanjuti proses hukumnya dari prajurit yang melakukan pelanggaran tersebut," katanya di Istana, Rabu (17/10). Agus menjelaskan proses ini sepenuhnya kewenangan Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI AU Imam Sufaat.

Agus juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa itu. "Saya juga prihatin atas kejadian yang tidak terduga, selaku pimpinan TNI saya juga mohon maaf kepada media massa kepada wartawan khususnya yang terlibat situasi tersebut," katanya.

Agus membela tindakan yang dilakukan prajuritnya semata-mata demi keselamatan baik masyarakat umumnya dan wartawan khususnya. "Kami ketahui bahwa pesawat tersebut masih membawa bahan peledak sehingga itu yang dicegah sebenarnya," katanya.

Meski demikian, tindakan kekerasan yang dilakukan sudah di luar batas kepatutan. Sebagai informasi, aparat TNI AU memukul lima wartawan yang sedang meliput pesawat TNI AU jatuh di Kampar, Riau. Kamera wartawan juga dirampas.

Seorang perwira TNI AU bahkan tertangkap gambar sedang mencekik wartawan. Didik, wartawan Riau Pos terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat insiden itu. Kekerasan ini mengundang reaksi dari kalangan jurnalis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×